Atas kejadian tersebut, korban tidak terima lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambang.
Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Melvin Sinaga bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
"Pada Senin (18/10/2021), sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya," ujar Mardani.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.