Kemudian pada tahun 2017, desa menerima anggaran dari pemerintah sebesar Rp. 823.823.900, yang direalisasikan oleh pihak desa sebesar Rp. 411.940.473.
Sementara pada tahun 2018 terdapat laporan Rp 41 juta untuk kegiatan pembayaran tunjangan dan penghasilan tetap (Siltap). Namun kegiatan itu tidak dilaksanakan.
"Pada tanggal 31 Juli 2018 saldo rekening kas desa sisa Rp 75.384.765 yang seharusnya saldo didalam rekening tersebut sebesar Rp 722.044.119. Ada selisih sebesar Rp 646.659.354 yang tidak ada pada rekening," tandasnya.
Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
Kini, Yusro ditahan dan dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.