Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 695 Juta, Mantan Kades di Banten Ditahan Polisi

Kompas.com - 19/10/2021, 16:13 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang melakukan penahanan terhadap Yusro (44), mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Yusro ditahan karena diduga korupsi dana desa tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp 695 juta.

"Kita melakukan penangkapan mantan Kepala Desa Kepandean karena diduga korupsi Dana Desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kepandean tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com melalui keterangannya, Selasa (19/10/2021)

Baca juga: Eks Kades dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai untuk Beli Tanah

Yusro diketahui menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2012 hingga 2018.

Ia ditahan setelah penyidik berhasil menangkapnya di daerah Cipare, Kota Serang pada Sabtu (16/10/2021).

David mengatakan, pihaknya telah mendapati lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Yusro yakni dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen pencairan dana desa, print out rekening koran.

Baca juga: Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai Bayar Utang

Selain itu, ada pula surat keputusan pengangkatan kepala desa, laporan realisasi anggaran, dan keterangan saksi-saksi.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 saldo pada rekening kas Desa Kepandean hanya sebesar Rp. 75.385.765," ujar David.

Mulanya, pada tahun 2016, Desa Kepandean mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp. 936.864.100, dan direalisasikan oleh pihak desa sebesar Rp. 653.088.527.

 

Kemudian pada tahun 2017, desa menerima anggaran dari pemerintah sebesar Rp. 823.823.900, yang direalisasikan oleh pihak desa sebesar Rp. 411.940.473.

Sementara pada tahun 2018 terdapat laporan Rp 41 juta untuk kegiatan pembayaran tunjangan dan penghasilan tetap (Siltap). Namun kegiatan itu tidak dilaksanakan.

"Pada tanggal 31 Juli 2018 saldo rekening kas desa sisa Rp 75.384.765 yang seharusnya saldo didalam rekening tersebut sebesar Rp 722.044.119. Ada selisih sebesar Rp 646.659.354 yang tidak ada pada rekening," tandasnya.

Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Kini, Yusro ditahan dan dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com