SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang melakukan penahanan terhadap Yusro (44), mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Yusro ditahan karena diduga korupsi dana desa tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp 695 juta.
"Kita melakukan penangkapan mantan Kepala Desa Kepandean karena diduga korupsi Dana Desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kepandean tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com melalui keterangannya, Selasa (19/10/2021)
Baca juga: Eks Kades dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai untuk Beli Tanah
Yusro diketahui menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2012 hingga 2018.
Ia ditahan setelah penyidik berhasil menangkapnya di daerah Cipare, Kota Serang pada Sabtu (16/10/2021).
David mengatakan, pihaknya telah mendapati lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Yusro yakni dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen pencairan dana desa, print out rekening koran.
Baca juga: Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai Bayar Utang
Selain itu, ada pula surat keputusan pengangkatan kepala desa, laporan realisasi anggaran, dan keterangan saksi-saksi.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 saldo pada rekening kas Desa Kepandean hanya sebesar Rp. 75.385.765," ujar David.
Mulanya, pada tahun 2016, Desa Kepandean mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp. 936.864.100, dan direalisasikan oleh pihak desa sebesar Rp. 653.088.527.