Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 695 Juta, Mantan Kades di Banten Ditahan Polisi

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang melakukan penahanan terhadap Yusro (44), mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Yusro ditahan karena diduga korupsi dana desa tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp 695 juta.

"Kita melakukan penangkapan mantan Kepala Desa Kepandean karena diduga korupsi Dana Desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kepandean tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com melalui keterangannya, Selasa (19/10/2021)

Yusro diketahui menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2012 hingga 2018.

Ia ditahan setelah penyidik berhasil menangkapnya di daerah Cipare, Kota Serang pada Sabtu (16/10/2021).

David mengatakan, pihaknya telah mendapati lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Yusro yakni dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen pencairan dana desa, print out rekening koran.

Selain itu, ada pula surat keputusan pengangkatan kepala desa, laporan realisasi anggaran, dan keterangan saksi-saksi.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 saldo pada rekening kas Desa Kepandean hanya sebesar Rp. 75.385.765," ujar David.

Mulanya, pada tahun 2016, Desa Kepandean mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp. 936.864.100, dan direalisasikan oleh pihak desa sebesar Rp. 653.088.527.


Kemudian pada tahun 2017, desa menerima anggaran dari pemerintah sebesar Rp. 823.823.900, yang direalisasikan oleh pihak desa sebesar Rp. 411.940.473.

Sementara pada tahun 2018 terdapat laporan Rp 41 juta untuk kegiatan pembayaran tunjangan dan penghasilan tetap (Siltap). Namun kegiatan itu tidak dilaksanakan.

"Pada tanggal 31 Juli 2018 saldo rekening kas desa sisa Rp 75.384.765 yang seharusnya saldo didalam rekening tersebut sebesar Rp 722.044.119. Ada selisih sebesar Rp 646.659.354 yang tidak ada pada rekening," tandasnya.

Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Kini, Yusro ditahan dan dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/161329878/diduga-korupsi-dana-desa-rp-695-juta-mantan-kades-di-banten-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke