Sementara untuk tempat seperti minimarket, pasar, mal, dan perbankan diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
"Untuk bioskop juga diperbolehkan buka dengan catatan mengacu pada aturan PPKM level 2 dan disiplin ketat dalam menjalankan protokol kesehatannya," sebut Dony.
Ia juga mengatakan, penurunan level PPKM ini akan menggeliatkan sektor ekonomi pariwisata di Kabupaten Sumedang.
"Untuk itu, penurunan level ini harus disyukuri dengan tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Jangan sampai lengah, tetapi ikuti aturan dan anjuran pemerintah sehingga kita semua terhindar dari bahaya Covid-19," kata Dony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.