KOMPAS.com - YEY (26), warga negara asing asal Maroko diamankan polisi karena menganiaya JMJN (38), warga negara Selandia Baru pada Sabtu (16/10/2021) pukul 00.50 Wita.
YEY dan JMJN terlibat perkelahian di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Pertengkaran tersebut berawal saat JMJN dan kekasihnya menyeberang jalan menuju lapangan parkir.
Baca juga: Tusuk WN Selandia Baru dengan Pecahan Botol di Bali, WN Maroko Ditangkap
Saat menyeberang, JMJN dibantu oleh sekuriti di Pantai Berawa. Namun tiba-tiba korban diserempet oleh pelaku.
JMJN kemudian menegur YEY dan mereka berdua terlibat adu mulut. Tak hanya adu mulut, JMJN dan YEY juga terlibat perkelahian.
Warga asal Maroko tersebut terdesak dan ia mengambil botol bir yang tersedia di kantong dashboard motornya.
JMJN kemudia turun dan memecahkan botol bir dan menyerang YEY pada bagian leher. Akibatnya korban mengalami luka robek pada leher.
"Selanjutnya korban diarahkan untuk berobat ke rumah sakit dan pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara," ujar Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, Selasa (18/10/2021).
JMJN kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Dia diancam hukuman penjara maksimal 2 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.