Salin Artikel

Sumedang Masuk PPKM Level 2, Bupati: Tetap Waspada dan Disiplin Prokes

SUMEDANG, KOMPAS.com - Kabupaten Sumedang kini berstatus asesmen level 2 saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Hal ini juga menjadi kali pertama Sumedang sebagai wilayah dalam algomerasi Bandung Raya yang keluar dari PPKM level 3.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, penurunan level ini patut disyukuri.

"Ini buah kerja keras seluruh pihak dalam menekan penyebaran Covid-19. Saya juga berterima kasih kepada seluruh warga karena saat ini, terlihat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ujar Dony kepada Kompas.com usai membuka Muscab IX PPP di Hanjuang Hegar, Cimalaka, Sumedang, Selasa (19/10/2021) siang.

Dony menuturkan, dengan Sumedang PPKM level 2, maka seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Sumedang diperbolehkan buka.

"Tentunya dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada para pengunjung. Jangan sampai lengah, harus disiplin," tutur Dony.

Dony menyebutkan, untuk kapasitas hotel, sesuai aturan pada level 2 diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas.


Sementara untuk tempat seperti minimarket, pasar, mal, dan perbankan diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Untuk bioskop juga diperbolehkan buka dengan catatan mengacu pada aturan PPKM level 2 dan disiplin ketat dalam menjalankan protokol kesehatannya," sebut Dony.

Ia juga mengatakan, penurunan level PPKM ini akan menggeliatkan sektor ekonomi pariwisata di Kabupaten Sumedang.

"Untuk itu, penurunan level ini harus disyukuri dengan tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Jangan sampai lengah, tetapi ikuti aturan dan anjuran pemerintah sehingga kita semua terhindar dari bahaya Covid-19," kata Dony.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/152726978/sumedang-masuk-ppkm-level-2-bupati-tetap-waspada-dan-disiplin-prokes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke