Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Tangkap Debt Collector Pinjol Ilegal, Kantornya Punya 200 Karyawan di Yogyakarta

Kompas.com - 19/10/2021, 15:14 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menangkap pelaku tindak pidana pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Pelaku berinisial AKA (26) asal Sragen ini merupakan seorang penagih utang atau debt collector yang bekerja di sebuah kantor pinjol di Yogyakarta.

AKA ditetapkan tersangka oleh polisi karena mengintimidasi korban saat proses penagihan pinjol.

Korban yang merupakan warga Kota Semarang berinsial E mendapatkan teror dari empat nomor WhatsApp tak dikenal mengirimkan pesan ancaman dan foto dirinya yang telah diedit gambar pornografi.

Baca juga: Polda Lampung Usut 6 Laporan Pinjol Ilegal, Pelapor Merasa Diteror

Usai korban melaporan kasus tersebut pada 12 Oktober 2021, polisi melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kos-kosannya di daerah Danurejan, Yogyakarta, pada 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya, polisi juga menggeledah kantor pinjol di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Dari proses pengeledahan, polisi menemukan 300 unit komputer yang 150 unit di antaranya masih aktif digunakan oleh karyawan kantor penagihan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, awalnya korban ditawari pinjol melalui sebuah aplikasi.

"Modus operandi pelaku menggunakan aplikasi tertentu dan ditawari suatu pinjaman, kemudian dicek ke rekening tidak ada. Pinjol mengunakan debt collector disertai dengan ancaman disertai dengan konten pornografi. Korban lapor ke Krimsus dan dikembangkan dan tangkap tersangka di Yogyakarta," kata Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Kerja di Pinjol Ilegal, Ancaman Hukumannya Mulai dari 9 Tahun Penjara

Selain AKA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya untuk proses pendalaman kasus pinjol tersebut.

"Ini sedang kita dalami, dari empat orang yang kita tetapkan tersangka 1 orang. Akan kita kembangkan lebih jauh karena sudah sangat meresahkan masyarakat," jelas Luthfi.

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan, awalnya korban mengisi aplikasi pinjol "Simple Loan" pada Mei 2021.

"Dijanjikan pinjaman dengan bunga rendah. Korban mengisi aplikasi berikan persetujuan memgakses data kontak dan foto galeri di ponsel. Lalu September dari pinjol mengirimkan SMS ke korban bahwa sudah terkirim dana Rp 2,3 juta dan Rp 1,3 juta. Saat dicek ke rekening ternyata nihil," ungkap Johanson.

Tiga hari kemudian debt collector menelepon korban dengan nada ancaman memberi tahu bahwa pinjaman telah jatuh tempo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com