"Kalau korban tidak membayar maka akan kirim ke semua WA kontak bahwa korban tidak melakukan itikad baik dan diancam kirim foto vulgar pornografi. Sehingga korban merasa malu ada pemerasan ancaman konten kesusilaan," ucap Johanson.
Selain tersangka AKA, ada tiga orang lainnya yang diamankan dan saat ini masih proses pendalaman lebih lanjut.
"Kita mengamankan ada tiga orang lainnya yakni debt collector, HRD dan direktur. Kalau ada unsur terpenuhi kita tetapkan tersangka," tuturnya.
Sementara itu, dilaporkan bahwa kantor penagihan pinjol yakni PT AKS itu telah beroperasi sekitar enam bulan dan memiliki 200 karyawan.
"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Karyawan 200 karena masih pandemi ada yang dirumahkan. Kemarin kita temukan ada empat orang," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.