LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung mengusut enam laporan terkait pinjaman online (pinjol) dari debitur yang merasa diteror.
Para debitur merasa dicemarkan nama baiknya oleh para debt collector.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin mengatakan, sudah ada enam laporan yang masuk terkait pinjol tersebut.
"Pelapor merasa diteror dan dirugikan nama baiknya," kata Arie saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Operasi Teror Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta, Pemiliknya Masih Diburu
6 perusahaan pinjol berbeda, lokasi bukan di Lampung
Arie mengatakan, enam laporan itu dari debitur enam perusahaan pinjol yang berbeda.
Arie menambahkan, pihaknya sudah menelusuri perusahaan pinjol yang dilaporkan tersebut. Dan menemukan, ternyata tidak berlokasi di Lampung.
Meski tidak secara rinci menjabarkan lokasi pinjol itu, Arie mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan polresta/polres setempat.
Baca juga: Satgas Pengaduan Pinjol Ilegal Polda Jatim Telah Terima 45 Aduan
"Perusahannya bisa dikatakan gelap, atau ilegal. Sudah dicek, ternyata enggak ada kantornya," kata Arie.
Lebih lanjut Arie mengatakan, pencemaran nama baik itu terkait dipermalukan ke beberapa kontak pelapor.
"Jadi penagih online ini bilang ke teman-teman dekatnya apabila korban punya utang. Pun belum membayar. Diancam kalau tidak bayar akan dilaporkan ke pimpinannya," kata Arie.
Baca juga: Kerja di Pinjol Ilegal, Ancaman Hukumannya Mulai dari 9 Tahun Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.