"Kalau ada jalannya saya mau menuntut karena jelas saya tidak terima," tegasnya.
Baca juga: 3 Anak di Bawah Umur Mengaku Disiksa, Diancam Dibunuh, Dipaksa Mengaku Mencuri oleh Polisi
Sementara itu, kuasa hukum Junaidi, Hafidz Halim mendukung kliennya untuk menuntut balik perusahaan.
Tak hanya itu, kemungkinan untuk menuntut pihak-pihak yang represif terhadap kliennya selama ditahan juga akan dilakukan.
"Sejumlah pengacara bersedia membantu, ada sekitar 30 orang lebih. Itu tujuannya melapor balik pihak perusahaan dan bisa saja kita sama-sama melaporkan oknum yang telah bersikap represif itu terhadap Pak Junaidi," ucap Hafidz.
Saat ini, kata Hafidz, pihaknya masih menunggu keputusan inkrah dari Mahkamah Agung atas kasus yang menjerat kliennya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Junaidi (37) warga Desa Sesulung, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalsel ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas tuduhan mencuri buah kelapa sawit.
Junaidi menjalani masa penahanan selama lima bulan sebelum akhirnya dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.