Salin Artikel

Selama 5 Bulan Dipenjara, Junaidi Dipaksa Mengaku Mencuri oleh Oknum Polisi

KOTABARU, KOMPAS.com - Junaidi (37), warga Desa Sesulung, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah bebas dari penjara.

Sebelumnya, dia dipenjara selama lima bulan setelah dituduh mencuri buah kelapa sawit oleh salah satu perusahaan.

Selama lima bulan mendekam di balik jeruji besi, Junaidi mengaku kerap dipukul oleh aparat agar mengakui perbuatannya.

Namun, Junaidi tak pernah mau mengaku karena memang dirinya tak pernah melakukan perbuatan tersebut.

"Saya dituduh tapi tidak ada saya kerjakan. Tidak sesuai apalagi saya disiksa," ungkap Junaidi saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).

Junaidi mengatakan, dia sempat ditahan sekitar 20 hari di Polsek Pamukan Selatan.

Selama di polsek itu, tak jarang dia mendapatkan perlakuan represif dari anggota polisi.

Bahkan, ketika dia dipindahkan dari polsek ke Polres Kotabaru, dia mengaku tangannya di borgol dan matanya ditutup lakban.

"Saya dijemput jam 12 malam. Tangan saya diborgol dan mata dilakban sampai sore esoknya," ungkapnya.

Tiba di Polres Kotabaru, Junaidi kembali disiksa agar ia mengakui perbuatannya.

"Sampai di polres dihajar lagi, tapi saya tetap enggak mengaku, saya kan memang tidak curi sawit," tambahnya.

Selain itu, dirinya di Polres Kotabaru tak langsung dibuatkan Berita Acara Perkara (BAP).

"Sekitar sebulan baru dibuat, itu setelah benjol-benjol di wajah saya hilang karena sering dipukuli," terangnya.

Junaidi yang juga sebagai Ketua RT di desanya itu mengaku tak terima atas perlakuan perusahaan yang mempidanakannya atas perbuatan yang tak dilakukannya.

Untuk itu, dia bersama kuasa hukumnya, Hafidz Halim akan menuntut balik perusahaan.

"Kalau ada jalannya saya mau menuntut karena jelas saya tidak terima," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Junaidi, Hafidz Halim mendukung kliennya untuk menuntut balik perusahaan.

Tak hanya itu, kemungkinan untuk menuntut pihak-pihak yang represif terhadap kliennya selama ditahan juga akan dilakukan.

"Sejumlah pengacara bersedia membantu, ada sekitar 30 orang lebih. Itu tujuannya melapor balik pihak perusahaan dan bisa saja kita sama-sama melaporkan oknum yang telah bersikap represif itu terhadap Pak Junaidi," ucap Hafidz.

Saat ini, kata Hafidz, pihaknya masih menunggu keputusan inkrah dari Mahkamah Agung atas kasus yang menjerat kliennya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Junaidi (37) warga Desa Sesulung, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalsel ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas tuduhan mencuri buah kelapa sawit.

Junaidi menjalani masa penahanan selama lima bulan sebelum akhirnya dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/193541478/selama-5-bulan-dipenjara-junaidi-dipaksa-mengaku-mencuri-oleh-oknum-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke