KOTABARU, KOMPAS.com - Junaidi (37), warga Desa Sesulung, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah bebas dari penjara.
Sebelumnya, dia dipenjara selama lima bulan setelah dituduh mencuri buah kelapa sawit oleh salah satu perusahaan.
Selama lima bulan mendekam di balik jeruji besi, Junaidi mengaku kerap dipukul oleh aparat agar mengakui perbuatannya.
Namun, Junaidi tak pernah mau mengaku karena memang dirinya tak pernah melakukan perbuatan tersebut.
"Saya dituduh tapi tidak ada saya kerjakan. Tidak sesuai apalagi saya disiksa," ungkap Junaidi saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Kisah Junaidi Dipenjara 5 Bulan karena Dituduh Curi Sawit, Bebas Setelah Tak Terbukti Bersalah
Junaidi mengatakan, dia sempat ditahan sekitar 20 hari di Polsek Pamukan Selatan.
Selama di polsek itu, tak jarang dia mendapatkan perlakuan represif dari anggota polisi.
Bahkan, ketika dia dipindahkan dari polsek ke Polres Kotabaru, dia mengaku tangannya di borgol dan matanya ditutup lakban.
"Saya dijemput jam 12 malam. Tangan saya diborgol dan mata dilakban sampai sore esoknya," ungkapnya.
Tiba di Polres Kotabaru, Junaidi kembali disiksa agar ia mengakui perbuatannya.
"Sampai di polres dihajar lagi, tapi saya tetap enggak mengaku, saya kan memang tidak curi sawit," tambahnya.
Selain itu, dirinya di Polres Kotabaru tak langsung dibuatkan Berita Acara Perkara (BAP).
"Sekitar sebulan baru dibuat, itu setelah benjol-benjol di wajah saya hilang karena sering dipukuli," terangnya.
Junaidi yang juga sebagai Ketua RT di desanya itu mengaku tak terima atas perlakuan perusahaan yang mempidanakannya atas perbuatan yang tak dilakukannya.
Untuk itu, dia bersama kuasa hukumnya, Hafidz Halim akan menuntut balik perusahaan.