Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teror "Debt Collector" Pinjol Meresahkan, Ini Kata Praktisi Hukum Unair

Kompas.com - 17/10/2021, 19:10 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Jerat utang pinjaman online membuat sejumlah warga menderita.

Tak hanya itu, teror dan ancaman yang dilakukan para "debt collector" saat melakukan penagihan dianggap sering tak manusiawi.

Salah satu korban teror pinjol asal Bandung, Jawa Barat, TM (39), mengaku sempat depresi akibat ulah para "debt collector" tersebut.

Baca juga: Diteror Pinjol, Seorang Ibu di Wonogiri Gantung Diri dan Tinggalkan Wasiat: Sampaikan Maafku...

Menurutnya, teror dan ancaman mulai berdatangan saat ia tidak mengembalikan uang tersebut karena dirinya merasa tidak melakukan peminjaman apapun.

"(Teror) masuk ke hp pribadi dan kontak keluarga, mereka langsung menghakimi saya, akhirnya saya down secara psikis dan mental saya. Ada rasa takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.

Baca juga: Tagih Utang hingga Buat Nasabah Depresi, Kantor Pinjol di Sleman Digerebek, Polisi: Usut Tuntas

Penagihan tak boleh secara brutal

Menurut praktisi hukum di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Yuniarti, SH., M.H.,LLM, mekanisme penagihan dalam skema pinjaman online sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Surat Edaran Kapolri dan peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Mekanisme penagihan tidak boleh dilakukan secara brutal dan melawan hukum. Bahkan seorang debt collector sekarang harus juga memiliki lisensi yang diberikan oleh OJK," katanya kepada Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

"Hal ini untuk melindungi masyarakat. Jika memang pelaku usaha melakukan penagihan secara melawan hak maka masyarakat dapat melaporkan pelaku usaha tersebut," tambahnya.

Baca juga: Sosok TM, Korban Pinjol di Balik Penggerebekan di Sleman, Dijebak SMS dan Memilih Lapor Polisi

 

Tindak tegas pinjol ilegal

Sebanyak 89 pegawai kantor pinjaman online ilegal tiba di Mapolda Jabar, Jumat (15/10/2021). Petugas tengah mengumpulkan mereka untuk kemudian diperiksa di kantor Ditreskrimsus Polda Jabar.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Sebanyak 89 pegawai kantor pinjaman online ilegal tiba di Mapolda Jabar, Jumat (15/10/2021). Petugas tengah mengumpulkan mereka untuk kemudian diperiksa di kantor Ditreskrimsus Polda Jabar.

Yuniarti memandang, maraknya warga yang terjerat utang pinjol tak lepas dari banyaknya aplikasi pinjol ilegal yang tidak menerapkan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku.

Tindakan tegas kepada aparat, katanya, sudah tepat untuk melindungi masyarakat.

Namun, polisi diharapkan tak hanya sekedar menangkap, tetapi juga menelusuri para pelaku usaha pinjaman online yang melakukan kegiatan usahanya secara illegal di dunia maya.

"Tindakan tegas dari kepolisian sangat tepat untuk memberantas pelaku usaha nakal yang melakukan praktik secara melawan hukum. Agar pelaku usaha menjadi lebih tertib dalam melakukan kegiatan usahanya," katanya.

Baca juga: Jumlah Tersangka Pinjol Ilegal Akan Bertambah, Ini Kata Polda Jabar

Peran OJK

Yuniarti menjelaskan, OJK selaku otoritas di bidang jasa keuangan sebetulnya sudah mengeluarkan sandbox regulation, yaitu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara teknologi finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnisnya.

Baca juga: Satu Debt Collector Pinjol Ilegal Sleman Ditetapkan sebagai Tersangka

Meskipun demikian, para pelaku usaha pinjaman online ilegal masih bermunculan.

Untuk itu, menurut Yuniarti, selain sosialisasi kepada masyarakat terkair pinjaman online, OJK dan pemerintah segera perlu membuat aturan tegas dan tepat.

"Perlu diciptakan "barrier" dari pemerintah, jadi ketika mereka mengeluarkan kegiatan usahanya, baik melalui verifikasi ijin, ketika mereka membuat aplikasi, atau ketika mereka mengiklankan dirinya," tegasnya.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak Digerebek, Beroperasi Sejak Desember 2020, Perputaran Uangnya Mencapai Rp 3,25 M

Penggerebekan pinjol di Sleman

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah TM melapor ke Polda Jabar terkait teror yang dialaminya, polisi segera melakukan pengusutan.

Tak berselang lama, Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek sebuah kantor pinjol di Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021).

Saat itu polis mengamankan 83 operator yang diduga bertugas sebagai debt collector.

Polisi juga menangkap dua orang dari human resource department (HRD) dan satu orang manajer juga turut ditangkap.

Baca juga: 5 Fakta Kantor Pinjol di Pontianak, Tanpa Plang Nama, Jalankan 14 Aplikasi Ilegal dengan 1.600 Nasabah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan, dalam penggerebekan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti digital dugaan ancaman kepada TM.

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma, Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: David Oliver Purba, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com