Salin Artikel

Teror "Debt Collector" Pinjol Meresahkan, Ini Kata Praktisi Hukum Unair

KOMPAS.com - Jerat utang pinjaman online membuat sejumlah warga menderita.

Tak hanya itu, teror dan ancaman yang dilakukan para "debt collector" saat melakukan penagihan dianggap sering tak manusiawi.

Salah satu korban teror pinjol asal Bandung, Jawa Barat, TM (39), mengaku sempat depresi akibat ulah para "debt collector" tersebut.

Menurutnya, teror dan ancaman mulai berdatangan saat ia tidak mengembalikan uang tersebut karena dirinya merasa tidak melakukan peminjaman apapun.

"(Teror) masuk ke hp pribadi dan kontak keluarga, mereka langsung menghakimi saya, akhirnya saya down secara psikis dan mental saya. Ada rasa takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.

Penagihan tak boleh secara brutal

Menurut praktisi hukum di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Yuniarti, SH., M.H.,LLM, mekanisme penagihan dalam skema pinjaman online sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Surat Edaran Kapolri dan peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Mekanisme penagihan tidak boleh dilakukan secara brutal dan melawan hukum. Bahkan seorang debt collector sekarang harus juga memiliki lisensi yang diberikan oleh OJK," katanya kepada Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

"Hal ini untuk melindungi masyarakat. Jika memang pelaku usaha melakukan penagihan secara melawan hak maka masyarakat dapat melaporkan pelaku usaha tersebut," tambahnya.

Yuniarti memandang, maraknya warga yang terjerat utang pinjol tak lepas dari banyaknya aplikasi pinjol ilegal yang tidak menerapkan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku.

Tindakan tegas kepada aparat, katanya, sudah tepat untuk melindungi masyarakat.

Namun, polisi diharapkan tak hanya sekedar menangkap, tetapi juga menelusuri para pelaku usaha pinjaman online yang melakukan kegiatan usahanya secara illegal di dunia maya.

"Tindakan tegas dari kepolisian sangat tepat untuk memberantas pelaku usaha nakal yang melakukan praktik secara melawan hukum. Agar pelaku usaha menjadi lebih tertib dalam melakukan kegiatan usahanya," katanya.

Peran OJK

Yuniarti menjelaskan, OJK selaku otoritas di bidang jasa keuangan sebetulnya sudah mengeluarkan sandbox regulation, yaitu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara teknologi finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnisnya.

Meskipun demikian, para pelaku usaha pinjaman online ilegal masih bermunculan.

Untuk itu, menurut Yuniarti, selain sosialisasi kepada masyarakat terkair pinjaman online, OJK dan pemerintah segera perlu membuat aturan tegas dan tepat.

"Perlu diciptakan "barrier" dari pemerintah, jadi ketika mereka mengeluarkan kegiatan usahanya, baik melalui verifikasi ijin, ketika mereka membuat aplikasi, atau ketika mereka mengiklankan dirinya," tegasnya.

Penggerebekan pinjol di Sleman

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah TM melapor ke Polda Jabar terkait teror yang dialaminya, polisi segera melakukan pengusutan.

Tak berselang lama, Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek sebuah kantor pinjol di Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021).

Saat itu polis mengamankan 83 operator yang diduga bertugas sebagai debt collector.

Polisi juga menangkap dua orang dari human resource department (HRD) dan satu orang manajer juga turut ditangkap.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan, dalam penggerebekan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti digital dugaan ancaman kepada TM.

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma, Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: David Oliver Purba, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/17/191033478/teror-debt-collector-pinjol-meresahkan-ini-kata-praktisi-hukum-unair

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke