KOMPAS.com - Sebuah rumah yang dijadikan kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) digerebek polisi, Jumat (15/10/2021).
Kantor tersebut berada di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, perusahaan pinjol itu beroperasi sejak Desember 2020.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak, 14 Orang Ditangkap
"Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10/2021).
Luthfie menjelaskan, kantor pinjaman online itu menjalankan 14 aplikasi. Seluruh aplikasi, kata dia, tidak ada yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia membeberkan, berdasar hasil penelusuran sementara, perusahaan pinjol tersebut memiliki perputaran uang mencapai Rp 3,25 miliar.
"Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjol ilegal ini mencapai Rp 3,25 miliar," terangnya.
Baca juga: Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Beromzet Rp 3,25 Miliar