Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/10/2021, 08:26 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangkap di Yogyakarta.

Seorang tersangka tersebut adalah debt collector pada kantor pinjol ilegal.

"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: 5 Fakta Kantor Pinjol di Pontianak, Tanpa Plang Nama, Jalankan 14 Aplikasi Ilegal dengan 1.600 Nasabah

Roland mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya dari kasus pinjol ilegal tersebut.

Saat ini, Polda Jabar terus mendalami peran orang-orang yang ditangkap.

"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," kata Roland.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Menurut dia, dari sebanyak 86 orang yang ditangkap, saat ini masih ada 7 orang yang diperiksa oleh tim penyidik.

Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector.

Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 79 orang, telah dipulangkan ke Yogyakarta.

"Sekarang masih kita dalami terus. Kita sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," kata dia.

Baca juga: Ini Daftar 23 Aplikasi Pinjol Ilegal Saat Penggerebekan Polda Jabar di Yogyakarta

Dalam kasus ini, debt collector tersebut disangka melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 45 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pantauan Terkini Erupsi Gunung Ile Lewotolok, Tinggi Kolom Abu dan Waspada Potensi Lahar

Pantauan Terkini Erupsi Gunung Ile Lewotolok, Tinggi Kolom Abu dan Waspada Potensi Lahar

Regional
Kerugian akibat Banjir Bandang di Lereng Merbabu Capai Rp 800 Juta

Kerugian akibat Banjir Bandang di Lereng Merbabu Capai Rp 800 Juta

Regional
Mahasiswa Desak Kejati Maluku Periksa Sekda Sadli le untuk Kasus Dana Covid-19 dan Reboisasi

Mahasiswa Desak Kejati Maluku Periksa Sekda Sadli le untuk Kasus Dana Covid-19 dan Reboisasi

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus Malam Ini, Warga Diminta Waspada

Gunung Ile Lewotolok Meletus Malam Ini, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Mahfud MD Pernah Diminta Rp 1,6 Triliun untuk Jadi Cawapres, tapi PDIP Gratis

Cerita Mahfud MD Pernah Diminta Rp 1,6 Triliun untuk Jadi Cawapres, tapi PDIP Gratis

Regional
Pemancing Cium Bau Busuk, Ternyata Mayat Tersangkut Pohon Bambu di Serang

Pemancing Cium Bau Busuk, Ternyata Mayat Tersangkut Pohon Bambu di Serang

Regional
Berdalih Tak Dapat Kerja Usai Lulus Sekolah, 3 Pemuda di Lampung Jadi Begal

Berdalih Tak Dapat Kerja Usai Lulus Sekolah, 3 Pemuda di Lampung Jadi Begal

Regional
Maumere Alami Inflasi 0,18 Persen pada November 2023

Maumere Alami Inflasi 0,18 Persen pada November 2023

Regional
Temui DPRD Riau, MUI Riau Usulkan 3 Nama untuk Jadi Pj Gubernur Riau

Temui DPRD Riau, MUI Riau Usulkan 3 Nama untuk Jadi Pj Gubernur Riau

Regional
Pesan Ganjar Pranowo di NTT: Jangan Ribut dan Jangan Bikin Hoaks

Pesan Ganjar Pranowo di NTT: Jangan Ribut dan Jangan Bikin Hoaks

Regional
Terungkap Cara Napi di Banten Dapatkan Hand Sanitizer yang Dibuat Jadi Miras Oplosan

Terungkap Cara Napi di Banten Dapatkan Hand Sanitizer yang Dibuat Jadi Miras Oplosan

Regional
Wakil Direktur dan PPK Politeknik Ambon Jadi Tersangka Korupsi

Wakil Direktur dan PPK Politeknik Ambon Jadi Tersangka Korupsi

Regional
Sempat Bercanda, 2 Pemuda Bacok Tukang Bakwan di Situbondo Ditangkap

Sempat Bercanda, 2 Pemuda Bacok Tukang Bakwan di Situbondo Ditangkap

Regional
Polisi Tembak DPO Kasus Pembunuhan yang Ingin Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Polisi Tembak DPO Kasus Pembunuhan yang Ingin Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Regional
Ngaku Kepala Dinas, Sindikat Penipu di Semarang Sikat ATM Berisi Rp110 Juta

Ngaku Kepala Dinas, Sindikat Penipu di Semarang Sikat ATM Berisi Rp110 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com