Salin Artikel

Jumlah Tersangka Pinjol Ilegal Akan Bertambah, Ini Kata Polda Jabar

Seorang tersangka tersebut adalah debt collector pada kantor pinjol ilegal.

"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/10/2021).

Roland mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya dari kasus pinjol ilegal tersebut.

Saat ini, Polda Jabar terus mendalami peran orang-orang yang ditangkap.

"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," kata Roland.

Menurut dia, dari sebanyak 86 orang yang ditangkap, saat ini masih ada 7 orang yang diperiksa oleh tim penyidik.

Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector.

Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 79 orang, telah dipulangkan ke Yogyakarta.

"Sekarang masih kita dalami terus. Kita sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," kata dia.

Dalam kasus ini, debt collector tersebut disangka melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 45 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/17/082653078/jumlah-tersangka-pinjol-ilegal-akan-bertambah-ini-kata-polda-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke