Pihak kepolisian pun turun tangan menangani kasus yang berpotensi melanggar prokes itu.
Sejumlah pejabat Kota Malang sempat diperiksa terkait kegiatan gowes tersebut, termasuk Wali Kota Malang Sutiaji.
Awalnya, kasus itu ditangani oleh Polresta Malang, namun akhirnya diambil alih oleh Polda Jawa Timur.
Kasus gowes ke tempat wisata yang tutup saat PPKM level 3 itu akhirnya sampai ke pengadilan.
Sutiaji bersama dua pejabatnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021).
Mereka divonis melanggar protokol kesehatan Covid-19 akibat gowes ke Pantai Kondang Merak dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Farid Zuhri.
Dua pejabat Pemkot Malang yang ikut dikenai tindak pidana ringan itu yakni Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan.
"Pada intinya dari putusan itu mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jawa Timur Pasal 49," kata Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza, usai persidangan.
Baca juga: Wali Kota Malang Divonis Melanggar Prokes akibat Gowes ke Pantai, Didenda Rp 25 Juta
Reza mengatakan, Sutiaji divonis denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 15 hari jika denda tidak dibayar.
Erik juga divonis Rp 15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari jika denda tak dibayar.
Sedangkan Arif divonis Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari jika denda tak dibayar.
Wali Kota Malang, Sutiaji menerima putusan hakim tersebut.
"Saya menjadi warga negara. Tidak ada bedanya dengan orang lain. Apa yang sudah diputuskan kita taati," kata dia.
Ia pun diketahui telah membayar denda yang dijatuhkan hakim dalam putusannya.
(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.