Salin Artikel

Duduk Perkara Wali Kota Malang Gowes Langgar Prokes Berujung Vonis Denda Rp 25 Juta

KOMPAS.com - Rombongan gowes yang diikuti Wali Kota Malang Sutiaji memasuki kawasan wisata Pantai Kondang Merak, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, tepatnya pada Minggu (19/9/2021).

Tak disangka perjalanan bersepeda yang berakhir di Pantai Kondang Merak itu berbuntut panjang.

Sebab, rombongan nekat masuk meski kala itu Pantai Kondang Merak masih tutup karena PPKM level 3.

Bupati Malang Sanusi mengaku tak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan gowes rombongan Wali Kota Malang ke wilayahnya.

Video rombongan Wali Kota Malang gowes ke Pantai Kondang Merak tersebut viral di media sosial.

Pada video itu, terlihat puluhan orang pesepeda dihalau oleh petugas kepolisian setempat yang sedang bertugas.

Terlihat juga sejumlah kendaraan dinas Pemerintah Kota Malang.

Rombongan itu mengakhiri gowes di pantai. Dalam foto yang beredar, terdapat hidangan makanan di pantai.

Selain Sutiaji, sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Malang ikut dalam gowes tersebut.

Seperti Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, kegiatan gowes tersebut merupakan agenda Wali Kota Malang bersama jajarannya.

Agenda itu kemudian dilaksanakan secara rutin. Tapi, diklaim tetap berpegang dengan protokol kesehatan yang ada.

Agenda gowes tersebut direncanakan memang berakhir di Pantai Kondang Merak.

Meskipun, pantai tersebut masih ditutup dari aktivitas wisata karena Kabupaten Malang masih menerapkan PPKM level 3.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, tempat wisata di daerah dengan PPKM level 3 masih tutup.

"Kemudian pada saat melakukan transit akhir di Pantai Kondang Merak kemarin ada miskomunikasi dan miskoordinasi. Kejadian utamanya lebih karena tidak ada sinyal untuk komunikasi secara detail di awal. Sehingga ada miskomunikasi dan miskoorfinasi dengan adanya satgas yang saat itu berjaga di pintu depan," kata dia.

Warga melakukan demo di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (22/9/2021), buntut kasus gowes tersebut.

Mereka meminta Wali Kota Malang Sutiaji bersama sejumlah pejabatnya disanksi sesuai aturan.

Sebab, gowes ke Pantai Kondang Merak di Kabupaten Malang dilakukan saat pantai tersebut masih ditutup untuk PPKM level 3.

Masyarakat yang melanggar aturan PPKM sudah menjalani sanksi.

Oleh karena itu, pengunjuk rasa meminta wali kota dan seluruh pejabat yang ikut dalam gowes juga harus disanksi.

Koordinator lapangan aksi, Achmad Faried, saat itu mengatakan, aturan PPKM yang diterapkan untuk pengendalian Covid-19 semestinya mengikat bagi seluruhnya, termasuk pemerintah sebagai pelaksana aturan itu.

Wali Kota Malang Sutiaji mengakui kesalahannya karena gowes ke Pantai Kondang Merak di Kabupaten Malang.

Ia pun meminta maaf kepada masyarakat mengenai kejadian tersebut.

"Atas nama pribadi, atas nama institusi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bumi Arema yang kita cintai, seluruh Forpimda," kata Sutiaji di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (23/9/2021).

Sutiaji berjanji mengikuti penyelidikan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Malang.

Pemkot Malang melalui Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso juga meminta maaf atas terjadinya peristiwa itu.


Polisi turun tangan

Pihak kepolisian pun turun tangan menangani kasus yang berpotensi melanggar prokes itu.

Sejumlah pejabat Kota Malang sempat diperiksa terkait kegiatan gowes tersebut, termasuk Wali Kota Malang Sutiaji.

Awalnya, kasus itu ditangani oleh Polresta Malang, namun akhirnya diambil alih oleh Polda Jawa Timur.

Kasus gowes ke tempat wisata yang tutup saat PPKM level 3 itu akhirnya sampai ke pengadilan.

Sutiaji bersama dua pejabatnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021).

Mereka divonis melanggar protokol kesehatan Covid-19 akibat gowes ke Pantai Kondang Merak dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Farid Zuhri.

Dua pejabat Pemkot Malang yang ikut dikenai tindak pidana ringan itu yakni Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan.

"Pada intinya dari putusan itu mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jawa Timur Pasal 49," kata Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza, usai persidangan.

Reza mengatakan, Sutiaji divonis denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 15 hari jika denda tidak dibayar.

Erik juga divonis Rp 15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari jika denda tak dibayar.

Sedangkan Arif divonis Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari jika denda tak dibayar.

Wali Kota Malang, Sutiaji menerima putusan hakim tersebut.

"Saya menjadi warga negara. Tidak ada bedanya dengan orang lain. Apa yang sudah diputuskan kita taati," kata dia.

Ia pun diketahui telah membayar denda yang dijatuhkan hakim dalam putusannya.

(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/17/060400678/duduk-perkara-wali-kota-malang-gowes-langgar-prokes-berujung-vonis-denda-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke