Satu paket sabu dengan berat 10 gram itulah yamg dijual SH kepada MA dengan harga lebih tinggi, yakni 10.500.000.
Dari jual beli sabu itu, SH mendapatkan keuntungan Rp 1.500.000.
Daniel memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap penyuplai sabu kepada SH dan jaringan-jaringan lain di atasnya.
"Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap penyuplai sabu milik SH dari buronan berinisial WY," ucap Daniel.
Dari penangkapan terhadap MA dan SH ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima poket plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 7,62 gram, satu buah timbangan elektronik, empat buah handpone merek Samsung dan OPPO, serta uang tunai hasil penjualan sabu Rp 840.000.
Akibat perbuatannya itu, MA dan SH dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) atau (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.