Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Sabu 10 Gram karena Impitan Ekonomi, Wanita Asal Surabaya Ditangkap Polisi

Kompas.com - 16/10/2021, 10:20 WIB
Ghinan Salman,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Tenggilis Mejoyo, Surabaya, berinisial SH (48) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjalankan bisnis haram narkoba.

SH merupakan perempuan single parent yang mengaku terpaksa terjun ke bisnis terlarang karena impitan ekonomi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap SH berawal dari ditangkapnya pengedar narkoba asal Wonocolo, Surabaya, berinisal MA (38).

Baca juga: Utang Miliaran Rupiah Saat Nyaleg, Mantan Anggota DPRD Ini Jual Sabu

MA ditangkap pada Jumat (8/10/2021) pukul 19.00 WIB di kediamannya di Jalan Sidosermo, Wonocolo, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

"Dari hasil keterangan Tersangka MA, dia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Tersangka SH," kata Daniel saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

Keduanya kerap bertemu langsung untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.

Daniel mengungkapkan, peremuan terakhir mereka terjadi pada Minggu (3/10/2021) pukul 17.00 WIB di Wonocolo, Surabaya.

Dai situ, MA membeli sebanyak 1 paket berisi sabu seberat 10 gram seharga Rp 10.500.000.

"Sabu-sabu itu rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," ucap Daniel.

Setelah melakukan pengembangan kasus, pihaknya melakukan panangkapan kepada SH pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 23.50 WIB.

SH ditangkap di dalam rumahnya di Jalan Kyai Abdullah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami juga menemukan barang bukti sabu di rumah tersangka SH," kata Daniel.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya 11 Polisi Berpangkat Bintara hingga Perwira Jual Sabu Hasil Tangkapan ke Bandar Narkoba

Berdasarkan pengakuan SH kepada polisi, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari WY (DPO).

"Jadi SH ini membeli 1 paket sabu berisi 10 gram dengan harga Rp 9.000.000 untuk dijual kembali," kata Daniel.

Satu paket sabu dengan berat 10 gram itulah yamg dijual SH kepada MA dengan harga lebih tinggi, yakni 10.500.000.

Dari jual beli sabu itu, SH mendapatkan keuntungan Rp 1.500.000.

Daniel memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap penyuplai sabu kepada SH dan jaringan-jaringan lain di atasnya.

"Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap penyuplai sabu milik SH dari buronan berinisial WY," ucap Daniel.

Dari penangkapan terhadap MA dan SH ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima poket plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 7,62 gram, satu buah timbangan elektronik, empat buah handpone merek Samsung dan OPPO, serta uang tunai hasil penjualan sabu Rp 840.000.

Akibat perbuatannya itu, MA dan SH dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) atau (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com