Salin Artikel

Jual Sabu 10 Gram karena Impitan Ekonomi, Wanita Asal Surabaya Ditangkap Polisi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Tenggilis Mejoyo, Surabaya, berinisial SH (48) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjalankan bisnis haram narkoba.

SH merupakan perempuan single parent yang mengaku terpaksa terjun ke bisnis terlarang karena impitan ekonomi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap SH berawal dari ditangkapnya pengedar narkoba asal Wonocolo, Surabaya, berinisal MA (38).

MA ditangkap pada Jumat (8/10/2021) pukul 19.00 WIB di kediamannya di Jalan Sidosermo, Wonocolo, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

"Dari hasil keterangan Tersangka MA, dia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Tersangka SH," kata Daniel saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

Keduanya kerap bertemu langsung untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.

Daniel mengungkapkan, peremuan terakhir mereka terjadi pada Minggu (3/10/2021) pukul 17.00 WIB di Wonocolo, Surabaya.

Dai situ, MA membeli sebanyak 1 paket berisi sabu seberat 10 gram seharga Rp 10.500.000.

"Sabu-sabu itu rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," ucap Daniel.

Setelah melakukan pengembangan kasus, pihaknya melakukan panangkapan kepada SH pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 23.50 WIB.

SH ditangkap di dalam rumahnya di Jalan Kyai Abdullah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami juga menemukan barang bukti sabu di rumah tersangka SH," kata Daniel.

Berdasarkan pengakuan SH kepada polisi, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari WY (DPO).

"Jadi SH ini membeli 1 paket sabu berisi 10 gram dengan harga Rp 9.000.000 untuk dijual kembali," kata Daniel.

Satu paket sabu dengan berat 10 gram itulah yamg dijual SH kepada MA dengan harga lebih tinggi, yakni 10.500.000.

Dari jual beli sabu itu, SH mendapatkan keuntungan Rp 1.500.000.

Daniel memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap penyuplai sabu kepada SH dan jaringan-jaringan lain di atasnya.

"Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap penyuplai sabu milik SH dari buronan berinisial WY," ucap Daniel.

Dari penangkapan terhadap MA dan SH ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima poket plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 7,62 gram, satu buah timbangan elektronik, empat buah handpone merek Samsung dan OPPO, serta uang tunai hasil penjualan sabu Rp 840.000.

Akibat perbuatannya itu, MA dan SH dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) atau (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/16/102003978/jual-sabu-10-gram-karena-impitan-ekonomi-wanita-asal-surabaya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke