PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kegiatan vaksinasi dengan cara penyekatan sejumlah jalan protokol yang dilakukan oleh Satgas Covid-19, akhirnya dibatalkan oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Pembubaran itu lantaran adanya desakan dari organisasi masyarakat (ormas) Reng Bungkalatan Pamekasan.
Ormas tersebut mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran ke kantor Bupati Pamekasan hari ini, Jumat (15/10/2021) jika desakan mereka tidak dipenuhi.
Baca juga: Setahun Penyidikan Kasus Mobil Sigap Mandek, Ini Penjelasan Kejari Pamekasan
Desakan disampaikan oleh Abdul Aziz, atas nama Reng Bungkalatan Pamekasan.
"Para kiai dan ormas minta kepada bupati dua hal. Pertama, tidak boleh ada pemaksaan dalam vaksinasi. Kedua, tidak boleh ada penyekatan di jalan di seluruh Kabupaten Pamekasan untuk vaksinasi," kata Abdul Aziz dalam rekaman video tersebut.
Aziz menambahkan, jika dua permintaan itu tidak dikabulkan oleh Bupati Pamekasan, maka pihaknya bersama dengan para kiai dan masyarakat akan berunjuk rasa ke kantor Bupati Pamekasan.
"Jika masih ada pemaksaan vaksinasi dan penyekatan jalan untuk vaksinasi, maka demontrasi ribuan massa, bahkan hewan ternak pun seperti ayam, sapi, akan kompak berujuk rasa," ungkap Abdul Aziz.
Baca juga: DPRD Temukan Kejanggalan dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur di Pamekasan
Merespons desakan tersebut, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam langsung mengeluarkan surat perihal pelaksanaan kegiatan vaksinasi.
Surat bernomor 400/338/432.022/2021 tersebut memuat empat poin.
Baca juga: Krisis Pejabat di Pamekasan, Satu Orang sampai Rangkap 3 Jabatan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.