Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tunangan tetapi Batal Menikah, Pria Ini Gugat Pasangannya ke Pengadilan Negeri Maumere

Kompas.com - 14/10/2021, 14:12 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Akhirnya, keluarga SB mengadukan masalah itu itu kepada Lembaga Adat Kelurahan Nangalimang untuk mediasi pada 28 Juni 2021.

Namun, keluarga EM tak memenuhi dua kali panggilan Lembaga Adat Kelurahan Nangalimang untuk mediasi.

Mereka tak bisa datang dengan berbagai alasan. 

"Perbuatan tersebut menurut kami sangat memalukan dan merusak hubungan tunangan tersebut dan merendahkan norma adat yang berlaku. Atas dasar itulah, kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Maumere," jelas SB.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Viktor Nekur mengatakan, SB dan keluarganya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sekaligus tuntutan ganti rugi kepada tergugat pertama berinisial YK (bapak EM), tergugat kedua berinisial NS (ibu EM), dan tergugat ketiga EM (tunangan SB).

Ia menyebut, dasar dari gugatan tersebut, karena pihak tergugat tidak menghadiri undangan Lurah Kabor dan Nangalimang.

Padahal, undangan itu untuk menyelesaikan kasus tersebut secara hukum adat bersama para tokoh di Kantor Kelurahan Nangalimang.

Baca juga: Kisah Jatuh Bangun Elis, Pemandu Wisata di Maumere yang Banting Setir Jualan Rujak Saat Pandemi

Ia menyatakan, atas pemutusan pertunangan sepihak tersebut menyebabkan kliennya merasa dirugikan secara materiel dalam acara adat Poto Wua Ta’a dan dalam adat Tung Balik Gete.

Sementara kerugian imateriel berupa beban pikiran serta rasa malu dari penggugat beserta keluarga yang tercoreng selama ini.

"Berdasarkan adat Krowe Sikka, pihak yang membatalkan pertunanganan diwajibkan secara adat untuk mengembalikan semua materi adat tanpa cacat dengan prinsip satu menjadi dua (ha gita rua), dengan hukuman menyerahkan semua tuntutan kepada para penggugat dalam keadaan utuh, sempurna tanpa beban apapun atasnya dan bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian," ungkapnya.

Kuasa hukum pihak tergugat, Anton Stef mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

Ia menyebut, tuntutan yang disampaikan oleh penggugat tidak berdasar.

“Kami punya alasan mengapa tidak berdasar dan nanti akan kami tunjukan. Kan nanti kita lihat pada saat mediasi kalau kedua belah pihak menyatakan tidak berdamai nanti langsung diserahkan kepada majelis untuk disidangkan. Di saat itu baru pihak kami menjawab," ungkap Anton saat dihubungi Kamis siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com