Akhirnya, keluarga SB mengadukan masalah itu itu kepada Lembaga Adat Kelurahan Nangalimang untuk mediasi pada 28 Juni 2021.
Namun, keluarga EM tak memenuhi dua kali panggilan Lembaga Adat Kelurahan Nangalimang untuk mediasi.
Mereka tak bisa datang dengan berbagai alasan.
"Perbuatan tersebut menurut kami sangat memalukan dan merusak hubungan tunangan tersebut dan merendahkan norma adat yang berlaku. Atas dasar itulah, kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Maumere," jelas SB.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Viktor Nekur mengatakan, SB dan keluarganya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sekaligus tuntutan ganti rugi kepada tergugat pertama berinisial YK (bapak EM), tergugat kedua berinisial NS (ibu EM), dan tergugat ketiga EM (tunangan SB).
Ia menyebut, dasar dari gugatan tersebut, karena pihak tergugat tidak menghadiri undangan Lurah Kabor dan Nangalimang.
Padahal, undangan itu untuk menyelesaikan kasus tersebut secara hukum adat bersama para tokoh di Kantor Kelurahan Nangalimang.
Baca juga: Kisah Jatuh Bangun Elis, Pemandu Wisata di Maumere yang Banting Setir Jualan Rujak Saat Pandemi
Ia menyatakan, atas pemutusan pertunangan sepihak tersebut menyebabkan kliennya merasa dirugikan secara materiel dalam acara adat Poto Wua Ta’a dan dalam adat Tung Balik Gete.
Sementara kerugian imateriel berupa beban pikiran serta rasa malu dari penggugat beserta keluarga yang tercoreng selama ini.
"Berdasarkan adat Krowe Sikka, pihak yang membatalkan pertunanganan diwajibkan secara adat untuk mengembalikan semua materi adat tanpa cacat dengan prinsip satu menjadi dua (ha gita rua), dengan hukuman menyerahkan semua tuntutan kepada para penggugat dalam keadaan utuh, sempurna tanpa beban apapun atasnya dan bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian," ungkapnya.
Kuasa hukum pihak tergugat, Anton Stef mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
Ia menyebut, tuntutan yang disampaikan oleh penggugat tidak berdasar.
“Kami punya alasan mengapa tidak berdasar dan nanti akan kami tunjukan. Kan nanti kita lihat pada saat mediasi kalau kedua belah pihak menyatakan tidak berdamai nanti langsung diserahkan kepada majelis untuk disidangkan. Di saat itu baru pihak kami menjawab," ungkap Anton saat dihubungi Kamis siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.