Salin Artikel

Sudah Tunangan tetapi Batal Menikah, Pria Ini Gugat Pasangannya ke Pengadilan Negeri Maumere

SB menggugat tunangannya, EM, karena secara sepihak memutuskan hubungan mereka. SB dan EM telah bertunangan pada Januari 2020.

SB mengatakan, ia berpacaran dengan EM sekitar enam tahun. Hubungan mereka dimulai sejak berkuliah di Kota Bandung pada 2015.

Setelah menyelesaikan studi di Bandung, mereka memutuskan pulang ke kampung halaman di Maumere. Hubungan mereka masuk ke tahap pertunangan dengan proses masuk minta (wua ta'a) pada 5 Januari 2020.

"Pada waktu itu, disepakati kedua pihak rumpun keluarga untuk menggelar pernikahan pada tahun 2021," tutur SB kepada awak media di Kantor Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (14/10/2021) pagi.

Dalam proses lamaran itu, keluarga wanita menyepakati dan menerima barang berupa seekor kuda, uang tunai Rp 1 juta dengan ditandai cincin tunangan, uang tunai layak edar pada saat pue inan buan, dan seperangkat pakaian wanita, juga kosmetik.

Setelah tahap peminangan disetujui, pihak wanita meminta delegasi pihak pria kembali mengambil belis atau mas kawin. Pemintaan itu dipenuhi saat itu juga.

Rinciannya, sebut dia, uang tunai Rp 25 juta, satu buah emas 24 karat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, gading satu batang dengan ukuran 20 centimeter dengan harga Rp 100 juta, kuda hidup berbadan sehat dan hidup sebanyak lima ekor, dan pisang, kelapa, ikan, padi, serta jagung sebanyak satu dump truck isi penuh.

"Belis diterima oleh keluarga wanita dengan penuh suka cita, damai dan bahagia," katanya.

Kemudian, dilanjutkan dengan rencana pembicaraan pernikahan yang akan berlangsung pada 2021. Sementara tanggal dan bulan akan ditentukan bersama oleh kedua belah pihak.

Pada 15 Juli 2020, terjadi benturan komunikasi antara keduanya di rumah YK (ayah EM). Benturan komunikasi ini pun berujung pertengkaran dan keduanya saling pukul.

Saat pertengkaran itu, SB sampai mengeluarkan pernyataan keras agar EM mengembalikan semua mahar belis jika sudah tidak mau lagi dengan dirinya.

Pada 11 Agustus 2020, orangtua SB mengunjungi keluarga EM untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian pada 15 Juli.

"Hasil pertemuan keluarga bapak YK, bersepakat melarang anak SB untuk tidak boleh datang ke rumah dan bertemu dengan EM tanpa batas waktu yang ditentukan," ungkapnya.

SB menambahkan, orangtuanya lalu bertanya sampai kapan larangan bertemu berlaku. SB juga meminta orangtuanya memberi tahu EM agar membuka blokir media sosial agar bisa berkomunikasi.

Pada 17 Agustus 2020, utusan keluarga EM dua kali mendatangi rumah SB tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Dalam kunjungan pertama, salah satu utusan menyatakan, pihaknya mengantar cincin dan hubungan antara SB dan EM telah berakhir.

SB mengaku, keluarganya tidak menerima cincin tunangan dan pernyataan sepihak memutuskan hubungan tersebut.

Pada hari yang sama, dua orang utusan kembali datang mengantar cincin tunangan. Mereka meletakkan cincin itu di rumah SB dan pulang tanpa pamit.

Pada Januari 2021, SB menemukan foto pre-wedding EM dengan laki-laki lain di media sosial.


Akhirnya, keluarga SB mengadukan masalah itu itu kepada Lembaga Adat Kelurahan Nangalimang untuk mediasi pada 28 Juni 2021.

Namun, keluarga EM tak memenuhi dua kali panggilan Lembaga Adat Kelurahan Nangalimang untuk mediasi.

Mereka tak bisa datang dengan berbagai alasan. 

"Perbuatan tersebut menurut kami sangat memalukan dan merusak hubungan tunangan tersebut dan merendahkan norma adat yang berlaku. Atas dasar itulah, kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Maumere," jelas SB.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Viktor Nekur mengatakan, SB dan keluarganya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sekaligus tuntutan ganti rugi kepada tergugat pertama berinisial YK (bapak EM), tergugat kedua berinisial NS (ibu EM), dan tergugat ketiga EM (tunangan SB).

Ia menyebut, dasar dari gugatan tersebut, karena pihak tergugat tidak menghadiri undangan Lurah Kabor dan Nangalimang.

Padahal, undangan itu untuk menyelesaikan kasus tersebut secara hukum adat bersama para tokoh di Kantor Kelurahan Nangalimang.

Ia menyatakan, atas pemutusan pertunangan sepihak tersebut menyebabkan kliennya merasa dirugikan secara materiel dalam acara adat Poto Wua Ta’a dan dalam adat Tung Balik Gete.

Sementara kerugian imateriel berupa beban pikiran serta rasa malu dari penggugat beserta keluarga yang tercoreng selama ini.

"Berdasarkan adat Krowe Sikka, pihak yang membatalkan pertunanganan diwajibkan secara adat untuk mengembalikan semua materi adat tanpa cacat dengan prinsip satu menjadi dua (ha gita rua), dengan hukuman menyerahkan semua tuntutan kepada para penggugat dalam keadaan utuh, sempurna tanpa beban apapun atasnya dan bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian," ungkapnya.

Kuasa hukum pihak tergugat, Anton Stef mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

Ia menyebut, tuntutan yang disampaikan oleh penggugat tidak berdasar.

“Kami punya alasan mengapa tidak berdasar dan nanti akan kami tunjukan. Kan nanti kita lihat pada saat mediasi kalau kedua belah pihak menyatakan tidak berdamai nanti langsung diserahkan kepada majelis untuk disidangkan. Di saat itu baru pihak kami menjawab," ungkap Anton saat dihubungi Kamis siang.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/141212478/sudah-tunangan-tetapi-batal-menikah-pria-ini-gugat-pasangannya-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke