Kepada polisi, Roji mengaku uang yang ia korupsi digunakan untuk membayar utang dan membangun rumah.
Dia mengaku lupa soal jumlah uang yang dipakai untuk membayar utang.
"Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan," ucapnya di Mapolres Gunungkidul.
Baca juga: Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Rp 5,2 M, Lurah Gunungkidul Pindah-pindah Kota
Kini, terang Roji, uang tersebut sudah habis.
"Sudah habis uangnya, Pak. Ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Roji dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," beber Aditya.
Atas kasus dugaan korupsi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes 2019-2020, rekening koran kas desa (kalurahan) 2019-2021, dan rekening koran milik tersangka.
Lalu, Surat Izin Gubernur terkait Pelepasan Hak Tanah serta Izin Bupati soal Penghapusan Aset Milik Desa. Begitu pula dengan dokumen APBDes dan Perubahan Tahun Anggaran 2019-2021.
Kini, Roji mendekam di Rutan Polres Gunungkidul. Sebelumnya, Roji Suyanta menyerahkan diri pada 8 September 2021.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gunungkidul, Markus Yuwono | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.