KOMPAS.com - Roji Suyanta, lurah nonaktif Karangawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga menyelewengkan uang ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, kasus ini bermula dari diterimanya uang ganti rugi senilai total Rp 7.128.828.000,00.
Uang tersebut merupakan ganti rugi untuk aset Karangawen yang terdampak proyek JJLS.
Baca juga: Lurah di Gunungkidul Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Bayar Utang dan Bangun Rumah
Akan tetapi, Roji hanya mentransfer sekitar Rp 1,885 miliar ke rekening kalurahan. Uang itu dipakai untuk pembangunan kembali Balai Kalurahan Karangawen.
Sejumlah Rp 5,243 miliar sisanya, ditambah pendapatan bunga yang mencapai Rp 15,692 juta, tidak disetorkan oleh Roji.
"Berkaitan dengan dana yang justru masuk ke rekening pribadi ini masih kami selidiki, termasuk dengan penyimpangan lainnya," ujar Aditya, Rabu (13/10/2021).
Dia menambahkan, untuk sementara ini, baru Roji yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Lurah Karangawen ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," jelasnya.
Baca juga: Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,2 M, Lurah di Gunungkidul Menyerahkan Diri
Kepada polisi, Roji mengaku uang yang ia korupsi digunakan untuk membayar utang dan membangun rumah.
Dia mengaku lupa soal jumlah uang yang dipakai untuk membayar utang.
"Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan," ucapnya di Mapolres Gunungkidul.
Baca juga: Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Rp 5,2 M, Lurah Gunungkidul Pindah-pindah Kota
Kini, terang Roji, uang tersebut sudah habis.
"Sudah habis uangnya, Pak. Ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Roji dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," beber Aditya.
Atas kasus dugaan korupsi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes 2019-2020, rekening koran kas desa (kalurahan) 2019-2021, dan rekening koran milik tersangka.
Lalu, Surat Izin Gubernur terkait Pelepasan Hak Tanah serta Izin Bupati soal Penghapusan Aset Milik Desa. Begitu pula dengan dokumen APBDes dan Perubahan Tahun Anggaran 2019-2021.
Kini, Roji mendekam di Rutan Polres Gunungkidul. Sebelumnya, Roji Suyanta menyerahkan diri pada 8 September 2021.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gunungkidul, Markus Yuwono | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.