Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 5,2 M, Lurah di Gunungkidul: Uangnya Sudah Habis, Pak

Kompas.com - 14/10/2021, 09:09 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Roji Suyanta, lurah nonaktif Karangawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga menyelewengkan uang ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, kasus ini bermula dari diterimanya uang ganti rugi senilai total Rp 7.128.828.000,00.

Uang tersebut merupakan ganti rugi untuk aset Karangawen yang terdampak proyek JJLS.

Baca juga: Lurah di Gunungkidul Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Bayar Utang dan Bangun Rumah

Akan tetapi, Roji hanya mentransfer sekitar Rp 1,885 miliar ke rekening kalurahan. Uang itu dipakai untuk pembangunan kembali Balai Kalurahan Karangawen.

Sejumlah Rp 5,243 miliar sisanya, ditambah pendapatan bunga yang mencapai Rp 15,692 juta, tidak disetorkan oleh Roji.

"Berkaitan dengan dana yang justru masuk ke rekening pribadi ini masih kami selidiki, termasuk dengan penyimpangan lainnya," ujar Aditya, Rabu (13/10/2021).

Dia menambahkan, untuk sementara ini, baru Roji yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Lurah Karangawen ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," jelasnya.

Baca juga: Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,2 M, Lurah di Gunungkidul Menyerahkan Diri

 

Uang korupsi untuk bayar utang dan bangun rumah

Ilustrasi uang.shutterstock Ilustrasi uang.

Kepada polisi, Roji mengaku uang yang ia korupsi digunakan untuk membayar utang dan membangun rumah.

Dia mengaku lupa soal jumlah uang yang dipakai untuk membayar utang.

"Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan," ucapnya di Mapolres Gunungkidul.

Baca juga: Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Rp 5,2 M, Lurah Gunungkidul Pindah-pindah Kota

Kini, terang Roji, uang tersebut sudah habis.

"Sudah habis uangnya, Pak. Ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri," ungkapnya.

Jerat hukuman

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Akibat perbuatannya, Roji dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," beber Aditya.

Atas kasus dugaan korupsi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes 2019-2020, rekening koran kas desa (kalurahan) 2019-2021, dan rekening koran milik tersangka.

Baca juga: Serahkan Diri Usai Jadi Buron Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,2 M, Lurah: Saya Tidak Melarikan Diri, Saya Laki-laki

Lalu, Surat Izin Gubernur terkait Pelepasan Hak Tanah serta Izin Bupati soal Penghapusan Aset Milik Desa. Begitu pula dengan dokumen APBDes dan Perubahan Tahun Anggaran 2019-2021.

Kini, Roji mendekam di Rutan Polres Gunungkidul. Sebelumnya, Roji Suyanta menyerahkan diri pada 8 September 2021.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gunungkidul, Markus Yuwono | Editor: Dony Aprian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com