Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Perjuangan Saiful Mahdi Melawan "Pasal Karet" UU ITE, yang Berujung Amnesti

Kompas.com - 14/10/2021, 08:35 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Rabu sore, 13 oktober 2021, terjawab sudah doa-doa yang dipanjatkan Dian Rubiyanti selama ini. Mimpinya untuk bisa kembali bersama sang suami, Saiful Mahdi, terwujud.

Saiful Mahdi diizinkan meninggalkan Lapas Kelas II A Banda Aceh, setelah mendapatkan salinan surat amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 ini, berisikan pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, yang sebelumnya dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap koleganya di kampus yang sama.

Baca juga: Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Para Koleganya Langsung Kunjungi Lapas Secara Virtual

Tak kuasa menahan haru, Dian pun menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah mengupayakan pemberian amnesti bagi sang dosen.

"Alhamdulillah ini adalah jawaban dari doa-doa yang disampaikan banyak orang, dan akhirnya dikabulkan, terimakasih untuk semuanya, juga kepada Pemerintah, DPR, ini adalah berkah luar biasa,” ungkap Dian, usai menerima penyerahan salinan surat amnesti dari Lapas Kelas II A Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Saiful Mahdi Bukti Mendesaknya Revisi Pasal Karet UU ITE 

Bebasnya Saiful Mahdi, bangkitkan kepercayaan rakyat ke Presiden

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh menyerahkan salinan Keppres No 17/2021 tentang Pemberian Amnesti kepada Saiful Mahdi, Rabu (13/10/2021), dengan demikian Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala, dipulihkan kembali hak-haknya sebagai warga negara.KOMPAS.com/DASPRIANI Y. ZAMZAMI Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh menyerahkan salinan Keppres No 17/2021 tentang Pemberian Amnesti kepada Saiful Mahdi, Rabu (13/10/2021), dengan demikian Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala, dipulihkan kembali hak-haknya sebagai warga negara.
Bebasnya Saiful Mahdi dari status pidana melalui amnesti disambut baik oleh rekan sejawatnya. 

Sejak siang mereka sudah menunggu di halaman Lapas kelas II A Banda Aceh, untuk menjemput kepulangan Saiful Mahdi.

Pemberian amnesti ini dinilai sebuah preseden baik bagi pemerintahan, yang bisa mempertahankan kepercayaan publik terhadap penerapan hukum di Indonesia,  yang selama ini banyak dinilai  mengandung pasal pasal karet, seperti halnya Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE),  yang digunakan untuk menyeret Saiful Mahdi ke bui.

Baca juga: Keppres Amnesti Terbit, Istana Harap Saiful Mahdi Segera Bebas

"Bagi saya perjalanan kasus Pak Saiful Mahdi ini, bisa membangkitkan kembali kepercayaan rakyat kepada pemimpin negara ini di tengah krisis kepercayaan yang terus muncul, semoga tidak ada lagi kasus serupa menimpa warga negara yang lain,” ujar Asmaul Husna, kerabat Saiful Mahdi.

Ungkapan senada juga disampaikan Afridal Darmi, aktivis masyarakat sipil di Aceh.

“Kita percaya sejak awal, bahwa kebenaran akan selalu menang, dan inilah kenyataanya, tentunya kita semua bersyukur dengan kembalinya Pak Saiful Mahdi,” ujarnya.

Baca juga: Tanggapi Pemberian Amnesti untuknya, Saiful Mahdi: Semoga Jadi Awal Revisi Total UU ITE

Nama baik Saiful Mahdi dipulihkan

Syahrul, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh,  yang juga merupakan Kuasa Hukum Saiful Mahdi, serta Masyarakat Sipil Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memproses permintaan amnesti itu dengan cepat.

Amnesti Presiden Joko Widodo, telah mengembalikan hak-hak sipil dan politik Saiful Mahdi sebagai warga negara secara utuh. 

“Karena ada kesalahan prosedur hukum maka Presiden bertindak, dan mengembalikan segala hak Saiful Mahdi, artinya harus ada reparasi dan pemulihan nama baik, termasuk dari kampus,” jelas Syahrul.

Sebagai informasi, Saiful Mahdi adalah dosen di Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh.

Ia mendekam di bui, karena melontarkan kritikan pedas, saat mengetahui adanya kecurangan  pada hasil tes CPNS dosen di Fakultas Teknik USK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com