TAKENGON, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SA (55), ditangkap personel Polsek Bebesen, Aceh Tengah, Aceh, karena melakukan pungutan liar (Pungli) ke sejumlah toko.
Pria tersebut kepergok polisi dan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tengah saat sedang melakukan pungli di salah satu toko di Kampung Lemah, Kecamatan Bebesen.
Kapolsek Bebesen, Ipda Iwan AK menyebutkan, SA diduga melakukan pungli dengan membawa tanda terima bukti restribusi palsu serta yang diduga asli lengkap dengan logo dan cap stempel Dishub Aceh Tengah.
Baca juga: Lurah Ini Kumpulkan Pungli hingga Rp 600 Juta, Akhirnya Terjerat OTT
Sesuai alamat pada kartu tanda penduduk (KTP), jelas Ipda Iwan AK, pelaku SA merupakan warga Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
"Saat kita tanya, sebelumnya tinggal di Sumatera Utara," jelas Iwan AK, ditemui di Mapolsek Bebesen, Rabu (13/10/2021).
Selain menemukan bukti tanda terima restribusi dan kwitansi tanda terima pembayaran pungli milik pelaku, SA diketahui memiliki lima buah KTP.
Baca juga: Cegah Terjadinya Pungutan Liar, Pemkot Jaktim Bentuk Tim Saber Pungli di Tiap Kecamatan
"Dua dari lima KTP itu persis sama, dan berlaku seumur hidup. Tapi, tiga KTP yang lain sudah tidak berlaku," ucap Iwan AK.
Alasan kepemilikan KTP ganda itu, ungkap Iwan, karena yang bersangkutan mengaku pernah hilang KTP, lalu mengikuti proses pembuatan tanda pengenal ulang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.