Sudah berjalan selama dua bulan
Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku membawa surat keterangan bukti pembayaran restribusi berlangganan ke toko yang ditargetkan, dengan biaya bervariasi yang harus dibayar toko.
"Berdasarkan informasi sementara, SA mendatangi sejumlah toko, lalu memberikan tanda bukti restribusi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Aceh Tengah. Jumlah pungutan mulai dari 35 ribu hingga 50 ribu rupiah. SA kemudian menerima uang kas setelah disediakan kwitansi," sebut Iwan AK.
Kepada polisi, SA mengaku sudah menjalankan aksinya selama dua bulan.
"Barang bukti lainnya adalah sejumlah bukti tanda terima restribusi berwarna merah jambu dengan logo dan cap stempel Dinas Perhubungan Aceh Tengah sudah kita amankan," ungkap Iwan.
Kasus dugaan pungli yang dilakukan SA kini telah diserahkan oleh Polsek Bebesen kepada Polres Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.