SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyoroti masih banyaknya praktik pungutan liar (pungli) dan parkir liar di Kawasan Objek Wisata Religi Banten Lama, di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Padahal, jika Banten Lama ditata dan dikelola dengan baik, pemerintah akan memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dipergunakan untuk perawatan objek wisata religi tersebut.
"Gimana supaya tidak semrawut? Itu perlu pengelolaan bersama. Menata parkiran, jalur masuk banyak pungutan-pungutan liar kan bahaya ini, bisa jadi OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Kepala Kejati Banten Reda Manthovani kepada wartawan di Banten Lama, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: 2 Tersangka Pungli Pasar Cepu Resmi Ditahan Kejaksaan
Menurut Reda, penataan dan mengelola Banten Lama butuh kerjasama semua pihak seperti Kenadziran, Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Provinsi Banten.
"Kami menyampaikan kepada kasepuhan Banten Lama, bareng-bareng menata, dengan Pemprov, Kabupaten dan Kota duduk bareng," kata Reda.
Meski dikelola oleh pemerintah, masyarakat sekitar yang sebelumnya menjadi tukang parkir, dan meminta uang atau pungli kepada pungunjung akan diperdayakan dan diberikan gaji.
"Jadi dari pungutan-pungutan resmi itu untuk perawatan honor, gaji karyawan. Kejati hanya mensuport dan mendorong menjaga supaya jalan (pengelolaan)," ucap Reda.
Baca juga: Heboh Video Preman Tantang Polisi Saat Pungli di Pasar Sambu Medan, Kapolsek: Terlalu Arogan