Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Catut Nama Dishub Aceh Tengah Lakukan Pungli, Begitu Diperiksa Ternyata Punya 5 KTP

Kompas.com - 13/10/2021, 23:47 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SA (55), ditangkap personel Polsek Bebesen, Aceh Tengah, Aceh, karena melakukan pungutan liar (Pungli) ke sejumlah toko.

Pria tersebut kepergok polisi dan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tengah saat sedang melakukan pungli di salah satu toko di Kampung Lemah, Kecamatan Bebesen.

Kapolsek Bebesen, Ipda Iwan AK menyebutkan, SA diduga melakukan pungli dengan membawa tanda terima bukti restribusi palsu serta yang diduga asli lengkap dengan logo dan cap stempel Dishub Aceh Tengah.

Baca juga: Lurah Ini Kumpulkan Pungli hingga Rp 600 Juta, Akhirnya Terjerat OTT

Sesuai alamat pada kartu tanda penduduk (KTP), jelas Ipda Iwan AK, pelaku SA merupakan warga Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

"Saat kita tanya, sebelumnya tinggal di Sumatera Utara," jelas Iwan AK, ditemui di Mapolsek Bebesen, Rabu (13/10/2021).

Selain menemukan bukti tanda terima restribusi dan kwitansi tanda terima pembayaran pungli milik pelaku, SA diketahui memiliki lima buah KTP.

Baca juga: Cegah Terjadinya Pungutan Liar, Pemkot Jaktim Bentuk Tim Saber Pungli di Tiap Kecamatan

"Dua dari lima KTP itu persis sama, dan berlaku seumur hidup. Tapi, tiga KTP yang lain sudah tidak berlaku," ucap Iwan AK.

Alasan kepemilikan KTP ganda itu, ungkap Iwan, karena yang bersangkutan mengaku pernah hilang KTP, lalu mengikuti proses pembuatan tanda pengenal ulang.

Awal mula pelaku pungli terungkap

Dugaan pungli yang ternyata dilakukan SA, sebut Iwan, sempat diunggah oleh seorang pemilik toko di Kabupaten Aceh Tengah di media sosial.

Akibatnya, tuduhan pungli sempat mengarah kepada Dinas Perhubungan Aceh Tengah.

"Namun setelah kita koordinasi dengan Dishub, mereka mengaku tidak tahu menahu. Maka, kami bekerja sama menindaklanjuti laporan itu, karena terjadi di Kecamatan Bebesen. Kami melakukan pengintaian selama beberapa hari dan menangkap pelaku hari ini sekitar pukul 12.00 WIB, saat sedang beraksi melakukan dugaan pungli," ujar Iwan AK.

Bersama sejumlah personel Dishub setempat, SA lalu dibawa ke Dinas Perhubungan Aceh Tengah terlebih dahulu untuk di konfirmasi.

Ternyata, tidak ada yang mengenali SA, dan stempel Dishub yang dibawa pelaku tidak diakui oleh para pegawai dinas tersebut.

"Artinya, pelaku bukan bagian dari Dishub Aceh Tengah atau bukan bagian dari pengelola restribusi," ungkap Iwan.

Sudah berjalan selama dua bulan

Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku membawa surat keterangan bukti pembayaran restribusi berlangganan ke toko yang ditargetkan, dengan biaya bervariasi yang harus dibayar toko.

"Berdasarkan informasi sementara, SA mendatangi sejumlah toko, lalu memberikan tanda bukti restribusi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Aceh Tengah. Jumlah pungutan mulai dari 35 ribu hingga 50 ribu rupiah. SA kemudian menerima uang kas setelah disediakan kwitansi," sebut Iwan AK.

Kepada polisi, SA mengaku sudah menjalankan aksinya selama dua bulan.

"Barang bukti lainnya adalah sejumlah bukti tanda terima restribusi berwarna merah jambu dengan logo dan cap stempel Dinas Perhubungan Aceh Tengah sudah kita amankan," ungkap Iwan.

Kasus dugaan pungli yang dilakukan SA kini telah diserahkan oleh Polsek Bebesen kepada Polres Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com