Salin Artikel

Pria Ini Catut Nama Dishub Aceh Tengah Lakukan Pungli, Begitu Diperiksa Ternyata Punya 5 KTP

TAKENGON, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SA (55), ditangkap personel Polsek Bebesen, Aceh Tengah, Aceh, karena melakukan pungutan liar (Pungli) ke sejumlah toko.

Pria tersebut kepergok polisi dan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tengah saat sedang melakukan pungli di salah satu toko di Kampung Lemah, Kecamatan Bebesen.

Kapolsek Bebesen, Ipda Iwan AK menyebutkan, SA diduga melakukan pungli dengan membawa tanda terima bukti restribusi palsu serta yang diduga asli lengkap dengan logo dan cap stempel Dishub Aceh Tengah.

Sesuai alamat pada kartu tanda penduduk (KTP), jelas Ipda Iwan AK, pelaku SA merupakan warga Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

"Saat kita tanya, sebelumnya tinggal di Sumatera Utara," jelas Iwan AK, ditemui di Mapolsek Bebesen, Rabu (13/10/2021).

Selain menemukan bukti tanda terima restribusi dan kwitansi tanda terima pembayaran pungli milik pelaku, SA diketahui memiliki lima buah KTP.

"Dua dari lima KTP itu persis sama, dan berlaku seumur hidup. Tapi, tiga KTP yang lain sudah tidak berlaku," ucap Iwan AK.

Alasan kepemilikan KTP ganda itu, ungkap Iwan, karena yang bersangkutan mengaku pernah hilang KTP, lalu mengikuti proses pembuatan tanda pengenal ulang.


Awal mula pelaku pungli terungkap

Dugaan pungli yang ternyata dilakukan SA, sebut Iwan, sempat diunggah oleh seorang pemilik toko di Kabupaten Aceh Tengah di media sosial.

Akibatnya, tuduhan pungli sempat mengarah kepada Dinas Perhubungan Aceh Tengah.

"Namun setelah kita koordinasi dengan Dishub, mereka mengaku tidak tahu menahu. Maka, kami bekerja sama menindaklanjuti laporan itu, karena terjadi di Kecamatan Bebesen. Kami melakukan pengintaian selama beberapa hari dan menangkap pelaku hari ini sekitar pukul 12.00 WIB, saat sedang beraksi melakukan dugaan pungli," ujar Iwan AK.

Bersama sejumlah personel Dishub setempat, SA lalu dibawa ke Dinas Perhubungan Aceh Tengah terlebih dahulu untuk di konfirmasi.

Ternyata, tidak ada yang mengenali SA, dan stempel Dishub yang dibawa pelaku tidak diakui oleh para pegawai dinas tersebut.

"Artinya, pelaku bukan bagian dari Dishub Aceh Tengah atau bukan bagian dari pengelola restribusi," ungkap Iwan.


Sudah berjalan selama dua bulan

Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku membawa surat keterangan bukti pembayaran restribusi berlangganan ke toko yang ditargetkan, dengan biaya bervariasi yang harus dibayar toko.

"Berdasarkan informasi sementara, SA mendatangi sejumlah toko, lalu memberikan tanda bukti restribusi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Aceh Tengah. Jumlah pungutan mulai dari 35 ribu hingga 50 ribu rupiah. SA kemudian menerima uang kas setelah disediakan kwitansi," sebut Iwan AK.

Kepada polisi, SA mengaku sudah menjalankan aksinya selama dua bulan.

"Barang bukti lainnya adalah sejumlah bukti tanda terima restribusi berwarna merah jambu dengan logo dan cap stempel Dinas Perhubungan Aceh Tengah sudah kita amankan," ungkap Iwan.

Kasus dugaan pungli yang dilakukan SA kini telah diserahkan oleh Polsek Bebesen kepada Polres Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/234705778/pria-ini-catut-nama-dishub-aceh-tengah-lakukan-pungli-begitu-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke