KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial ASR (48), menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yakni, DS (39).
Akibatnya, korban harus kehilangan gelang emas seberat 5 gram.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban Jalan Danau Daratan, Lingkungan I, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Sumatera Utara, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Kejanggalan Saat Olah TKP Jadikan Wanita yang Mengaku Korban Begal Rp 1,3 Miliar Jadi Tersangka
Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang menyiram bunga di depan rumahnya.
Saat itu, pelaku sudah mengawasi korban sambil membawa celurit.
Tiba-tiba dari belakang, pelaku langsung menodongkan celurit sambil meminta paksa gelang emas yang dikenakan korban.
"Iya, sudah digambarnya (dibayangkan pelaku) duluan sebelum beraksi, dia bawa arit itu diarahkan ke korban dan meminta paksa gelang emas korban seberat 5 gram," kata Siswanto, Selasa (12/10/2021) siang.
"Pelakunya jalan kaki. Pas berhasil, dia langsung lari. Korban sempat minta tolong, tapi pelaku sudah tak kelihatan," lanjutnya.
Baca juga: Itu Pegawai Saya, meskipun Dia Pegawai Rendahan tapi Manusia Juga, Saya Tersinggung, Tak Terima
Korban yang tak terima dengan kejadian itu kemudian membuat laporan ke Polsek Binjai Timur.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap saa sedang di pinggir rel kereta api tepatnya di Km 19.
"Setelah diselidiki, pada Selasa dini hari, tepatnya pukul 01.30 WIB, ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi awal, sehingga langsung ditangkap," katanya.
Baca juga: Anak Saya Bilang Lumayan Bu buat Beli HP Baru, Saya Tidak Tahu kalau Dia Berurusan dengan Polisi
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku telah merampok korban di rumahnya dengan menggunakan celurit.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas seberat 5 gram dengan harga Rp 1.850.000.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tegasnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.