KARANGASEM, Kompas.com - Polres Karangasem menetapkan INK sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, IKS (13) hingga tewas.
Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna mengatakan, penetapan tersangka kepada INK dilakukan usai polisi menerima hasil autopsi dari RSUP Sanglah Denpasar, Minggu (10/10/2021).
Hasil autopsi tersebut menjadi dasar polisi mendalami dugaan penganiayaan yang dilakukan INK kepada anaknya.
"Dari hasil petunjuk, bukti, saksi ahli memang mengatakan bahwa ada tindak kekerasan yang diduga dilakukan salah satu orang tuanya sehingga sudah kita naikkan statusnya (ayahnya) sebagai tersangka," kata Ricko saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Autopsi dilakukan usai makam IKS dibongkar karena pihak keluarga menemukan kejanggalan adanya luka lebam di tubuh korban.
Pembongkaran itu dilakukan atas pengaduan dan izin pihak keluarga pada Selasa (5/10/2021).
"Sekarang kita masih proses pendalaman untuk mencocokan kembali, mungkin rekontruksi melihat situasi gambaran di rumahnya," ucap Ricko.
Ia mengatakan, IKS meninggal pada September lalu. Jenazahnya dikubur oleh orang tuanya didampingi sejumlah anggota keluarga.
Baca juga: Korban Bom Bali Kecam Usulan Fadli Zon soal Pembubaran Densus 88
Berdasarkan informasi yang disampaikan INK, awalnya sang anak diakui meninggal setelah jatuh saat bermain layang-layang bersama adiknya.
IKN langsung membawa anak tersebut ke dukun namun nyawanya tak tertolong.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.