KOMPAS.com - HP (36), anak yang mengancam ibu kandungnya berinisial TB (68) dengan kayu ditangkap polisi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (8/10/2021) siang.
Diketahui, peristiwa pengancaman itu terjadi pada Sabtu (30/9/2021) hingga Minggu (3/10/2021) di Jalan FL Tobing, Lingkungan II, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Pelaku akhirnya tertangkap oleh petugas kita," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, melalui aplipkasi percapakan WhatsApp, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Kejanggalan Saat Olah TKP Jadikan Wanita yang Mengaku Korban Begal Rp 1,3 Miliar Jadi Tersangka
Kata Ahmad, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku nekat mengancam membunuh ibu kandungnya karena kesal dituduh mencuri uang korban.
Selain mengancam, kata Ahmad, pelaku juga merusak perabotan di dalam rumah, seperti kaca jendela nako, satu unit televisi, dan lainnya.
Baca juga: Anak Ancam Bunuh Ibu Kandung dengan Kayu gara-gara Kesal Dituduh
Perusakan yang dilakukan pelaku menggunakan sebatang kayu dan sebuah batu yang telah dipersiapkan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
Merasa terancam dan tak terima dengan perbuatan anaknya, korban kemudian melapor ke Polres Tanjung Balai hingga akhirnya ditangkap.
Baca juga: Kronologi Bus Tujuan Jakarta Tabrak Pembatas Jalan dan 4 Mobil di Bogor, Diduga Rem Blong
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tanjung Balai.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 335 ayat 1 subs Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan acaman di atas 1 tahun kurungan," tegasnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.