Salin Artikel

Anak yang Ancam Bunuh Ibu Kandungnya dengan Kayu Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - HP (36), anak yang mengancam ibu kandungnya berinisial TB (68) dengan kayu ditangkap polisi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (8/10/2021) siang.

Diketahui, peristiwa pengancaman itu terjadi pada Sabtu (30/9/2021) hingga Minggu (3/10/2021) di Jalan FL Tobing, Lingkungan II, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

"Pelaku akhirnya tertangkap oleh petugas kita," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, melalui aplipkasi percapakan WhatsApp, Senin (11/10/2021).

Kata Ahmad, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku nekat mengancam membunuh ibu kandungnya karena kesal dituduh mencuri uang korban.

Selain mengancam, kata Ahmad, pelaku juga merusak perabotan di dalam rumah, seperti kaca jendela nako, satu unit televisi, dan lainnya.


Perusakan yang dilakukan pelaku menggunakan sebatang kayu dan sebuah batu yang telah dipersiapkan.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.

Merasa terancam dan tak terima dengan perbuatan anaknya, korban kemudian melapor ke Polres Tanjung Balai hingga akhirnya ditangkap.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tanjung Balai.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 335 ayat 1 subs Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan acaman di atas 1 tahun kurungan," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/173803978/anak-yang-ancam-bunuh-ibu-kandungnya-dengan-kayu-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke