Berawal saat menjabat di Kuantan Singingi
Hadiman mengatakan, pemeriksaan Indra Agus Lukman dilakukan setelah kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat.
Menurutnya, ada bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung periode 2013-2014.
Indra Agus saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi.
Adapun kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta itu terjadi pada tahun 2014.
Kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing berinisial ED, serta mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR.
"Kegiatan fiktif Rp 500 jutaan. Saat itu yang bersangkutan (Indra Agus Lukman) menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing," kata Hadiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.