Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pemuda yang Bunuh Kakak Adik di Sidoarjo, Sakit Hati karena Dihina Korban dan Keluarganya

Kompas.com - 12/10/2021, 08:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Heru Erwanto (25), pelaku pembunuhan kakak adik di Sidoarjo, mengaku datang ke rumah korban untuk mengutarakan isi hatinya kepada salah satu korban, Dira (20).

Selain itu ia juga meminta agar korban dan keluarganya tak lagi menghina dirinya.

Pengakuan tersebut diungkapkan Her Purwanto di sela menjalani pemeriksaan. Heru Purwanto mengaku menyesal atas perbuatannya telah menghabisi dua nyawa tersebut.

Pria asal Ploso Klaten, Kediri itu pun mengungkit alasannya mendatangi rumah Dira hari itu.

"Menyesal, Pak, benar-benar saya menyesal. Saya datang ke rumah itu bukan bermaksud untuk demikian," dalihnya.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Beradik di Sidoarjo, Polisi Temukan Fakta Baru

Heru Purwanto mengaku datang untuk menemui Dira. Pelaku berniat menjelaskan isi hatinya sekaligus mengklarifikasi permasalahan yang ada.

Heru Purwanto juga meminta agar Dira dan orang tuanya tak menghinanya.

"Saya minta agar dia dan orangtuanya tidak mengatai saya terus," ujar Heru Purwanto.

Namun, karena kedatangannya seolah ditolak, terjadilah cekcok mulut hingga berujung pembunuhan terhadap Dira dan adiknya, Dea.

Baca juga: Tragis, Kakak Adik di Sidoarjo Tewas Dibunuh karena Cinta Tak Terbalas

Menurut Heru Purwanto, Dea tiba-tiba datang membawa pisau di saat cekcok terjadi untuk menyelamatkan kakaknya.

Namun, pisau itu malah mengenai Dea. Dira yang histeris melihat adiknya bersimbah darah kemudian dicekik oleh Heru.

"Adiknya itu ikut-ikutan dengan membawa pisau, makanya saya pegangi sampai terjadi itu. Kalau kakaknya, saya cekik karena histeris itu," aku Heru Purwanto.

Setelah Dira dan Dea tewas, Heru Purwanto menyeret jasad mereka dari ruang tamu ke dekat sumur di belakang rumah.

Baca juga: Pengakuan Heru Pelaku Pembunuhan Kakak Adik di Sidoarjo: Benar-benar Saya Menyesal

Pria itu mengikat kaki kedua korban dengan batu sebagai pemberat, kemudian menenggelamkan kakak adik itu ke dalam sumur.

Jasad Dira dan Dea ditemukan sang ibu, Riyanti pada Selasa (7/9/2021) pagi. Saat itu ia curiga dengan darah yang berceceran di dekat sumur belakang rumah.

Ia juga cemas saat tahu Dira dan Dea tak berada di dalam rumah. Selain itu mobil keluarga yang biasa diparkir di halaman rumah juga menghilang.

Setelah mengecek lewat aplikasi pelacak, Riyanti mengetahui mobil itu berada di wilayah Tambakrejo, Sidoarjo.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Kakak Adik di Sidoarjo, Berawal Cinta Ditolak hingga Mayat Ditemukan Dalam Sumur

Rekonstruksi, pelaku perankan 32 adegan

HE Pelaku Pembunuhan Dr dan DA saat digiring pihak Polisi' di Polresta Sidoarjo, Selasa (7/9/2021).KOMPAS.COM/MUCHLIS HE Pelaku Pembunuhan Dr dan DA saat digiring pihak Polisi' di Polresta Sidoarjo, Selasa (7/9/2021).
Rekonstruksi pembunuhan kakak adik di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, digelar pada Senin (11/10/2021).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memerankan 32 adegan, mulai masuk ke dalam rumah, membunuh kakak adik, memasukkan jasad keduanya ke sumur belakang rumah, hingga membawa mobil keluarga korban.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus mengatakan, dari rekonstruksi itu terungkap adanya fakta baru.

"Ada fakta baru, nanti akan kami dalami," ujar Oscar saat dikonfirmasi, Senin malam.

Baca juga: Bermula dari Cinta Ditolak, Sopir Rental Ini Bunuh Kakak Adik di Sidoarjo, Jenazah Ditenggelamkan di Sumur

Namun Oscar enggan merinci lebih jauh fakta baru yang dimaksud.

Oscar menuturkan, rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas kasus dan memastikan bahwa tersangka melanggar hukum telah melakukan aksi pidana yakni pembunuhan

"Dasar rekontruksi ini dari keterangan tersangka," ujarnya.

Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Berusaha Lari Saat Dikepung Polisi, Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ditembak

Ia juga diserat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Tak hanya itu. Tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Pemuda yang Habisi Kakak Beradik di Sidoarjo, Awalnya Datang Meminta agar Tak Dihina Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com