SURABAYA, KOMPAS.com - Polresta Sidoarjo menggelar rekonstruksi pembunuhan kakak beradik di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, pada Senin (11/10/2021).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus mengatakan, dari rekonstruksi itu terungkap adanya fakta baru.
"Ada fakta baru, nanti akan kami dalami," ujar Oscar saat dikonfirmasi, Senin malam.
Namun Oscar enggan merinci lebih jauh fakta baru yang dimaksud.
Baca juga: Pembunuh Kakak Beradik di Sidoarjo Gasak Laptop dan HP Korban Usai Lakukan Aksinya
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memerankan 32 adegan, mulai masuk ke dalam rumah, membunuh kakak beradik, memasukkan jasad keduanya ke sumur belakang rumah hingga membawa mobil keluarga korban.
Oscar menuturkan, rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas kasus dan memastikan bahwa tersangka melanggar hukum telah melakukan aksi pidana yakni pembunuhan.
"Dasar rekontruksi ini dari keterangan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka HE membunuh kakak beradik, DF (20) dan DK (13) pada 6 September lalu.
Setelah membunuh keduanya, tersangka memasukkan kedua jasad kakak beradik tersebut ke dalam sumur.
Motif pembunuhan tersebut menurut polisi karena sakit hati tersangka cintanya ditolak oleh korban DF.
Baca juga: Berusaha Lari Saat Dikepung Polisi, Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ditembak
Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Selain itu, tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.