Salin Artikel

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Beradik di Sidoarjo, Polisi Temukan Fakta Baru

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus mengatakan, dari rekonstruksi itu terungkap adanya fakta baru. 

"Ada fakta baru, nanti akan kami dalami," ujar Oscar saat dikonfirmasi, Senin malam. 

Namun Oscar enggan merinci lebih jauh fakta baru yang dimaksud. 

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memerankan 32 adegan, mulai masuk ke dalam rumah, membunuh kakak beradik, memasukkan jasad keduanya ke sumur belakang rumah hingga membawa mobil keluarga korban.

Oscar menuturkan, rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas kasus dan memastikan bahwa tersangka melanggar hukum telah melakukan aksi pidana yakni pembunuhan.

"Dasar rekontruksi ini dari keterangan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka HE membunuh kakak beradik, DF (20) dan DK (13) pada 6 September lalu.

Setelah membunuh keduanya, tersangka memasukkan kedua jasad kakak beradik tersebut ke dalam sumur.

Motif pembunuhan tersebut menurut polisi karena sakit hati tersangka cintanya ditolak oleh korban DF.

Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Selain itu, tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/212338778/rekonstruksi-pembunuhan-kakak-beradik-di-sidoarjo-polisi-temukan-fakta-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke