Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades di Sidoarjo Diduga Tilep Honor Guru Ngaji hingga Honor Pengangkut Sampah

Kompas.com - 03/10/2021, 08:14 WIB
Muchlis,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - IR (53), mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk dana desa tahun 2017 dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Dari hasil auditor Inspektorat Sidoarjo ada tiga item yang dinilai janggal yaitu pembayaran honor Guru TPQ Desa Ngaban, honor petugas kebersihan atau pengangkut sampah serta studi banding ke Pacitan tahun 2017 saat itu.

Tiga item tidak terdapat SPJ sebanyak Rp 95.220.200, sedangkan dari 12 titik pembangunan fisik yang direalisasikan terdapat kejanggalan nominal sebanyak Rp. 79.418.035. Adapun total kerugian negara mencapai  Rp 174.638.235.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta, Mantan Kades di Sidoarjo Ditahan Polisi

Kaporlesta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan bahwa IR ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya meminta tim teknis dari ITS Surabaya dan Inspektorat melalukan audit.

"Sebanrnya dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item atau titik pembangunan fisik di desa, serta bidang pemberdayaan masyarakat terdapat tiga item  meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah," ujar Kusumo, Jum'at (1/10/2021).

IR merasa sangat berani untuk menguasai dana desa tahun 2017 itu setelah dicairkan oleh bendaharanya di Bank Jatim sebanyak Rp 1,9 miliar. Dia menggunakan uang itu tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan desa (TPKD).

"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," ungkapnya.

Baca juga: Video Viral Kades di Banjarnegara Robohkan Papan Reklame, Ini Penyebabnya

Kusumo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil  menemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi berupa 45 kuitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, 3 bundel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotokopi legalisasi cek tunai.

Dari 45 kuitansi tersebut, 10 lembar tercatat pembayaran honor guru TPQ sebesar Rp 2.200.000/orang, 12 lembar kuitansi pembayaran honor pengelolaan sampah atas nama Maimanah sebesar Rp 1.500.000/kuitansi

Kemudian 11 lembar kuitansi pembayaran honor pengangkut sampah atas nama Karnatak masing-masing kuitansi tertulis nominal Rp 1.500.000 dan 12 lembar kuitansi tercatat untuk pengangkut sampah tanpa nama penerima.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurangan penjara," jelas Kusumo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com