PACITAN,KOMPAS.com - Polres Pacitan menangkap dua orang yang hendak menyelundupkan 19.000 benih lobster menuju Jakarta.
Benih lobster yang menjadi barang bukti tersebut kemudian dilepasliarkan Kapolres Pacitan di kawasan Pelabuhan Tamperan, Kabupaten Pacitan.
“Setelah penangkapan, untuk tetap menjaga kelangsungan hidup benih lobster maka kami lepasliarkan bersama pihak-pihak terkait,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat menyampaikan rilis di Polres Pacitan, Senin.
Baca juga: Truk Tabrak Pohon di Pacitan, Kondisi Sopir Kritis Terjepit Bodi Kendaraan
Dua orang yang ditangkap yakni bernisial M warga kota Tangerang Jawa Barat, dan SK warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
“Penangkapan para pelaku pada Jumat, pertengahan September 2021,” katanya.
Ari menuturkan, kedua tersangka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pacitan, saat hendak mengirim belasan ribu benih lobster tersebut ke Jakarta.
Ketika ditangkap, para pelaku tidak bisa menunjukkan surat keterangan asal benih (SKAB).
“Benih lobster dari Pacitan ini, rencananya akan dibawa oleh pelaku ke Jakarta,” terang Ari.
Belasan ribu benih lobster tersebut diangkut menggunakan mobil bak terbuka dan tertutup terpal.
Guna mengelabui petugas, pada barisan awal, ditutup dengan menggunakan kotak penyimpanan kosong.
Sedangkan kotak penyimpanan yang berisi benih lobster, berada di bagian paling dalam.
“Setelah dicek oleh anggota kami, diketahui terdapat benih lobster terbungkus plastik, dan ditaruh dalam kotak penyimpanan,” ujarnya.
Baca juga: Penyebab Boneka Squid Game di Surabaya Dibongkar Satpol PP, karena Picu Kerumunan
Dari mobil tersangka, petugas menyita sebanyak 19.000 ekor lebih benih lobster.
Belasan ribu benur tanpa dilengkapi surat resmi ini, dikemas di dalam kantong plastik yang dimasukan ke sejumlah kotak.
“Kita dapatkan empat kotak yang berisi 96 plastik berisi benih lobster,” kata Ari.
Polisi menjelaskan, benih lobster tersebut rencananya akan dikirim ke pengepul di Jakarta lewat jalur darat.
Dari pengakuan tersangka, penyelundupan ini baru pertama kali dilakukan.
Belasan ribu ekor benih lobster tersebut memiliki harga yang cukup tinggi mencapai lebih dari Rp 400 juta.
Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19 di Sidoarjo, Wabup Subandi: Kami Akan Jemput Bola
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polres Pacitan beserta sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Cipta Kerja dan Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 1,5 miliar.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 atau Pasal 92 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perikanan Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” terangnnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.