Para pengedar ganja ditangkap
Usai razia tersebut, pihaknya juga melakukan pengembangan di Jalan Cemara Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Toga mengatakan, JHS adalah alumni dari FIB USU dan hasil interogasi, dia mendapat barang tersebut dari seorang wanita yang berinisial DM.
Sehari kemudian pada 10 Oktober 2021 sekitar pukul 9.30 WIB, pihaknya menangkap DM dan seorang teman laki-lakinya berinisial FAY di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota.
"Barang bukti yang bisa kami lakukan di TKP yaitu ada barang bukti narkotika jenis ganja yang ada di isi tadi saudara JHS sebanyak 265 kemudian ada juga yang belum diakui (tak bertuan) sebanyak 243,6 gram. Selain itu ada juga kami amankan uang tunai sekitar Rp 300.000, ada KTP, kartu ATM, buku tabungan dan yang lainnya," katanya.
Toga menambahkan, terhadap tiga orang tersangka berinisial JHS, DM dan FAY merupakan pengedar dan perantara.
Sedangkan pemasok ganja, informasinya merupakan orang di Aceh dan kini masih dilakukan penyelidikan.
"Ini pengedar dan perantara, masuk jaringan (narkoba). Sedangkan untuk 31 orang ini, sementara interogasi kami, meraka ini korban penyalahgunaan," katanya.
Terhadap mereka, pihaknya akan melakukan asesmen secara medis dan direhabilitasi.
Dijelaskannya, atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.