Pihak kampus tak akan intervensi
Wakil Rektor 1 USU, Edy Ikhsan mengatakan, menjelang diberlakukannya perkuliahan tatap muka pada awal tahun depan, pihaknya menyurati BNNP Sumut untuk melakukan upaya penyisiran terkait dengan adanya indikasi penggunaan narkoba jenis ganja di FIB USU.
Untuk sanksi, lanjut dia, sesuai aturan di USU, mereka yang terlibat apabila dihukum dengan minimal 2 tahun penjara, sanksinya adalah dipecat atau dikeluarkan.
"Tadi dikatakan Pak Toga bahwa mereka adalah korban, kita lihat saja prosesnya. Proses hukum kita akan ikuti. Tapi, USU akan tegas dalam konteks ini. Kami tak akan intervensi sama sekali berkaitan dengan proses hukum," katanya.
Dijelaskannya, razia ini merupakan bagian pencegahan yang harus dilakukan supaya tidak ada mahasiswa yang ikut terlibat dalam tindakan penyalahgunaan narkoba.
"Ini adalah titik balik upaya untuk menghabisi semua jaringan narkoba yang ada, kalau memang ada. Kita berharap BNN dapat memproses sesuai norma hukum. Kami tak akan intervensi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.