MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.
Adapun PPKM kali ini diperpanjang hingga 18 Oktober mendatang.
Sumut sendiri saat ini sudah terbebas dari PPKM level 4 atau tak ada lagi daerah yang masuk dalam status risiko penyebaran Covid-19 tinggi itu.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah Level 1 hingga 18 Oktober
Meski begitu, Satgas Penanganan Covid-19 tetap mengimbau masyarakat waspada, karena virus mematikan itu masih ada di tengah-tengah masyarakat.
"Pak Gubernur meminta masyarakat agar terus waspada, poin penting yang ditekankan adalah masyarakat harus terus ketat melaksanakan protokol kesehatan, jangan lengah walaupun kasus melandai," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis di Rumah Dinas Gubernur Sumut di Medan, Selasa (5/10/2021).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2021, saat ini sudah tidak ada lagi wilayah di Sumut yang menerapkan PPKM level 4.
Dalam instruksi itu, terdapat dua daerah yang menerapkan PPKM level 3 yakni Kota Binjai dan Padangsidimpuan.
Kemudian, mayoritas daerah di Sumut menerapkan PPKM level 2, antara lain Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Dairi, Toba Samosir, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Serdangbedagai, Batubara, Padanglawas Utara, Padanglawas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Kota Medan, Pematangsiantar, Tanjungbalai, dan Gunungsitoli.
Sementara Kabupaten Deli Serdang, Nias Barat, Kota Sibolga dan Tebingtinggi saat ini masuk dalam asesmen level 1.