Wisman mancanegara negara yang akan terbang ke Bali harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Jika tidak, mereka tak akan diperbolehkan berkunjung ke Bali.
Selain itu, wisman juga harus sudah melakukan tes PCR H-3 keberangkatan dan mengisi aplikasi e-HAC.
Dukumen itu nantinya terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi serta aplikasi WeloveBali.
Begitu tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, wisman tak bisa langsung mengunjungi obyek wisata.
Baca juga: Pemprov Bali Sepakati Masa Karantina Wisman Diperpendek Jadi 5 Hari
Pihak bandara akan memeriksa dokumen kesehatan serta mendata wisman yang masuk, termasuk pemeriksaan dokumen imigrasi.
Wisman juga wajib menjalani tes PCR terlebih dulu.
Selama menunggu hasil tes PCR itu, pihak hotel karantina akan mendata wisman yang bersangkutan.
Jika tes PCR menunjukkan negatif Covid-19, wisman masih harus menjalani karantina lima hari sebelum diperbolehkan mengunjungi sejumlah obyek wisata yang tersebar di Pulau Dewata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.