Wisman mancanegara negara yang akan terbang ke Bali harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Jika tidak, mereka tak akan diperbolehkan berkunjung ke Bali.
Selain itu, wisman juga harus sudah melakukan tes PCR H-3 keberangkatan dan mengisi aplikasi e-HAC.
Dukumen itu nantinya terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi serta aplikasi WeloveBali.
Begitu tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, wisman tak bisa langsung mengunjungi obyek wisata.
Baca juga: Pemprov Bali Sepakati Masa Karantina Wisman Diperpendek Jadi 5 Hari
Pihak bandara akan memeriksa dokumen kesehatan serta mendata wisman yang masuk, termasuk pemeriksaan dokumen imigrasi.
Wisman juga wajib menjalani tes PCR terlebih dulu.
Selama menunggu hasil tes PCR itu, pihak hotel karantina akan mendata wisman yang bersangkutan.
Jika tes PCR menunjukkan negatif Covid-19, wisman masih harus menjalani karantina lima hari sebelum diperbolehkan mengunjungi sejumlah obyek wisata yang tersebar di Pulau Dewata.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.