Barang bukti yang diamankan dari kasus Tampan berupa sabu 3,93 kg. Sabu itu akan dikirim pelaku melalui kargo.
Polres Bengkalis juga menangkap enam pengedar sabu dengan barang bukti 48 kg sabu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Seluruh barang bukti sabu dan ekstasi yang disita Polda Riau langsung dimusnahkan.
Kegiatan ini juga diikuti Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kepala BNN Riau Brigjen Pol Robinson BP Siregar, dan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
DPO
Agung menjelaskan, ada seorang pengedar narkoba yang masih menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Salah satunya adalah Debus, orang yang terlibat dalam memasok narkoba dari Malaysia ke Riau.
"Debus saat ini DPO kita dan akan segera kita tangkap," ucap Agung.
Debus merupakan buronan kelas kakap dalam peredaran narkotika. Dari 22 pelaku yang ditangkap, ada peran Debus mengendalikan peredaran narkotika.
Debus sebelumnya juga sudah masuk DPO oleh Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.